Luthfi Nugraheni (Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Lumajang)

Perkembangan teknologi informasi menuntut lembaga peradilan untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah penerapan sistem antrean sidang berbasis elektronik. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya inovasi layanan antrean sidang melalui penerapan aplikasi e-PANGSID (Elektronik Panggilan Antrean Sidang) di Pengadilan Agama Lumajang. Penerapan aplikasi e-PANGSID ternyata mampu meningkatkan ketertiban antrean, mempercepat proses pemanggilan sidang, serta meningkatkan efektivitas pelayanan persidangan. Dengan demikian, aplikasi e-PANGSID dapat menjadi salah satu inovasi pendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern dan berorientasi pada pelayanan.
Bahwa perkembangan teknologi informasi pada era digital menuntut adanya perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkungan peradilan. Masyarakat mengharapkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan peradilan.
Mahkamah Agung telah mengembangkan berbagai layanan berbasis teknologi, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), aplikasi E-Binwas, dan layanan peradilan elektronik (e-Court). Sejalan dengan kebijakan tersebut, setiap satuan kerja peradilan dituntut untuk terus berinovasi dan beradaptasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Lumajang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan melalui penerapan inovasi berbasis teknologi. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah aplikasi panggilan antrean sidang berbasis elektronik yang bertujuan untuk mempermudah pemanggilan para pihak, mempercepat pelaksanaan sidang, dan mengurangi penggunaan sistem manual.
Aplikasi E-PANGSID diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan persidangan, memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern dan berorientasi pada pelayanan.

Sistem kerja e-PANGSID yaitu Para Pihak dapat mengambil nomor antrean sidang terlebih dahulu di petugas antrean, dalam nomor antrean tersebut akan tertera kode antrean, nomor perkara, dan ruang sidang. Selanjutnya, Panitera Pengganti akan mengelola antrean sidang melalui dashboard e-PANGSID. Saat antrean dipanggil, sistem akan menampilkan informasi perkara di ruang tunggu sidang.
Sistem e-PANGSID ini terhubung langsung dengan inovasi layanan antrean sidang melalui Smart TV display antrean sidang di Pengadilan Agama Lumajang. Sistem ini satu kesatuan dengan inovasi yang berada di Pengadilan Agama Lumajang. Hal ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Lumajang meningkatkan transparansi, efisiensi, kenyamanan, dan aksesibilitas layanan untuk mewujudkan pelayanan peradilan modern.
Bahwa penerapan aplikasi e-PANGSID terbukti telah mampu meningkatkan kualitas layanan antrean sidang dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Juga telah memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan pelayanan persidangan. Penerapan aplikasi e-PANGSID mampu meningkatkan ketertiban antrean, mempercepat proses pemanggilan para pihak, serta mengurangi ketergantungan pada sistem manual.