Detail Konten Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Penerima Jasa Posbakum
Tanggal Rilis Konten : 07 Oktober 2025, Pukul 01:00 WIB, Telah dilihat 2550 Kali

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.