img-logo img-logo
Penerima Jasa Posbakum
Penerima Jasa Posbakum
Tanggal Rilis Konten : 19 Januari 2026, Pukul 20:00 WIB, Telah dilihat 2635 Kali

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.