img-logo img-logo
Penerima Jasa Posbakum
Penerima Jasa Posbakum
Tanggal Rilis Konten : 17 Oktober 2026, Pukul 04:07 WIB, Telah dilihat 3032 Kali

Penerima jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.