Tanggal Rilis Konten : 07 Oktober 2025, Pukul 02:58 WIB, Telah dilihat 2757 Kali
Prosedur Berperkara Prodeo Tingkat Banding
Permohonan beracara secara prodeo pada tingkat banding dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang memutus perkara dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan;
- Permohonan tersebut disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/kelurahan atau yang setingkat (banjar, nagari dan gampong) atau surat keterangan lain seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jaskesmas), kartu program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT);
- Permohonan tersebut dicatat oleh panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dalam daftar tersendiri;
- Dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh panitera, hakim yang ditunjuk (hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang dimuka hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan pemohon;
- Hasil pemeriksaan hakim dituangkan dalam berita acara persidangan
- Juka pemohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk diperiksa permohonan prodeonya dan ternyata ia tidak hadir tanpa alas an yang sah serta tenggat waktu banding telah habis, maka pemohon diangap tidak mengajukan banding;
- Dalam tenggat waktu paling lambat 7 (tujuh ) hari setelah pemeriksaan, berita acara hasil pemeriksaan, dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan surat keterangan kepala desa/kelurahan/gampong atau yang setingkat harus sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh bersama-sama dengan bundel A;
- Permohonan tersebut dicatat oleh panitera Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam daftar khusus dengan nomor yang diambil dari surat umum;
- Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh menunjuk hakim untuk memeriksa permohonan tersebut;
- Hakim toingkat banding memeriksa dan memutus permohonan prodeo tersebut dan dituangkan dalam bentuk penetapan yang nomornya sama dengan surat penujukannya
- Setelah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menerima penetapan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan permohonan izin beracara secara prodeo dikabulkan, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah memberitahukan penetapan tersebut kepada pemohon;
- Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan, atas permohonan pemohon, panitera membuat akta permohonan banding dan memproses lebih lanjut;
- Dlam hal permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka pemohon harus membayar biaya banding dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh diberitahukan kepada pemohon;
- Dalam hal Pemohon tidak membayar biaya perkara dalam tenggat waktu sebagaimana tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap.