Pengadilan Agama memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.
LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI :
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi atau langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama.
MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN AGAMA
Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perma No 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, antara lain :
A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
B. Jenis Jasa Hukum.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan bantuan pembuatan gugatan/permohonan.
C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum.
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :