img-logo img-logo
Mekanisme Keberatan PBJ
Mekanisme Keberatan PBJ
Tanggal Rilis Konten : 06 Desember 2025, Pukul 00:49 WIB, Telah dilihat 2851 Kali

MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA

Peserta lelang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil penetapan pemenang apabila ditemukan penyimpangan prosedur atau indikasi KKN dalam proses pengadaan barang/jasa.

1. PENGAJUAN SANGGAHAN

Peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang dapat mengajukan sanggahan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.

Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dengan tembusan kepada unit pengawasan internal. Jika sanggahan dikirim ke pihak lain, maka dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.

2. ALASAN SANGGAH YANG DIBENARKAN

  • Penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan.
  • Penyimpangan dari ketentuan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa.
  • Terjadi praktik KKN antara peserta dan/atau pejabat pengadaan.
  • Terdapat rekayasa yang membuat proses lelang tidak adil, tidak transparan, dan tidak kompetitif.

3. TANGGUNG JAWAB PANITIA/PEJABAT PENGADAAN

Panitia/pejabat pengadaan bertanggung jawab penuh atas seluruh proses dan hasil evaluasi lelang. Mereka wajib menyerahkan seluruh bahan terkait sanggahan kepada pejabat berwenang untuk ditindaklanjuti.

4. TINDAK LANJUT SANGGAHAN

Pejabat berwenang wajib memberikan jawaban tertulis dalam 5 (lima) hari kerja sejak sanggahan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jika terjadi kesalahan prosedur, dilakukan evaluasi ulang.
  2. Jika terbukti ada KKN, pejabat/anggota panitia yang terlibat diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan peserta yang terlibat wajib digugurkan.
  3. Peserta yang terlibat KKN dikenai sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan larangan mengikuti PBJ selama 1 tahun.
  4. Jika proses lelang tidak sesuai prosedur, dilakukan pelelangan ulang.

5. SANGGAHAN BANDING

Apabila peserta lelang tidak puas dengan jawaban sanggahan, maka dapat mengajukan sanggahan banding kepada:

Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPND, Gubernur, Bupati/Walikota, Dewan Gubernur BI, Pimpinan BHMN, atau Direktur Utama BUMN/BUMD, dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan.

Proses pengadaan tetap dapat dilanjutkan tanpa menunggu hasil keputusan sanggahan banding.