MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL PENGADAAN BARANG DAN JASA
Peserta lelang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil penetapan pemenang apabila ditemukan penyimpangan prosedur atau indikasi KKN dalam proses pengadaan barang/jasa.
Peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang dapat mengajukan sanggahan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dengan tembusan kepada unit pengawasan internal. Jika sanggahan dikirim ke pihak lain, maka dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
Panitia/pejabat pengadaan bertanggung jawab penuh atas seluruh proses dan hasil evaluasi lelang. Mereka wajib menyerahkan seluruh bahan terkait sanggahan kepada pejabat berwenang untuk ditindaklanjuti.
Pejabat berwenang wajib memberikan jawaban tertulis dalam 5 (lima) hari kerja sejak sanggahan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila peserta lelang tidak puas dengan jawaban sanggahan, maka dapat mengajukan sanggahan banding kepada:
Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPND, Gubernur, Bupati/Walikota, Dewan Gubernur BI, Pimpinan BHMN, atau Direktur Utama BUMN/BUMD, dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan.
Proses pengadaan tetap dapat dilanjutkan tanpa menunggu hasil keputusan sanggahan banding.