img-logo img-logo
Jenis Jasa Posbakum
Jenis Jasa Posbakum
Tanggal Rilis Konten : 17 Juni 2026, Pukul 14:29 WIB, Telah dilihat 2491 Kali

Jenis jasa Hukum yang dilayani

(1) Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.

(2) Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

(3) Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.