1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Setiap Orang berhak:
a.
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b.
menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan
oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
c.
mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui
permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d.
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan
peraturan perundang -undangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak
mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
apabila dalam memperoleh Inbrmasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.