Detail Konten Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Hak Hak Pemohon Informasi
Tanggal Rilis Konten : 07 Oktober 2025, Pukul 00:35 WIB, Telah dilihat 2545 Kali

Hak - Hak Pemohon Informasi

               1.       Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.       Setiap Orang berhak:

a.       melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b.      menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;

c.       mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

d.      menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

3.     Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.

4.     Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Inbrmasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.