img-logo img-logo
Fasilitas Publik
Fasilitas Publik
Tanggal Rilis Konten : 02 Desember 2025, Pukul 20:15 WIB, Telah dilihat 9671 Kali

Fasilitas Publik

Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.

Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.

Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.

imgbox

Tempat parkir

image host

Meja pelayanan publik

image host

Tangga untuk umum

image host

Ruang aula pertemuan

image host

Ruang sidang