Tanggal Rilis Konten : 06 Desember 2025, Pukul 04:10 WIB, Telah dilihat 5485 Kali
Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;