img-logo img-logo
Tentang PPID
Tentang PPID
Tanggal Rilis Konten : 17 September 2026, Pukul 01:43 WIB, Telah dilihat 674 Kali

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang  Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan alamat kantor di Jalan Mayjen Sungkono No.7 Kota Surabaya Jawa Timur, Indonesia. Kode Pos 60225 serta layanan melalui media antara lain menggunakan Telp: 031-5681797; Fax: 031-5680426; Email : ptasurabaya@gmail.com; dan website: pta-surabaya.go.id.


Visi dan Misi PPID

Visi :

Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Menuju Peradilan Yang Agung dan Modern.

Misi :

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas;
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.


Berikut adalah SK Tim PPID PTA Surabaya

SURAT KEPUTUSAN (SK) PPID PTA SURABAYA