Mekanisme Pengaduan |
---|
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
1. Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
A. Secara lisan
B. Secara tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Mayjen Sungkono No. 7 Surabaya - 60225.
2. Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Tahap Pemeriksaan Pengaduan |
---|
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. Memeriksa pengaduan, meliputi :
- Indentitas pengadu;
- Relepansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
- Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
Pedoman Pengaduan |
---|
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
a. Sumber pengaduan :
(1) Dari masyarakat :
- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan perwakilan rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi pemberantasan korupsi;
- Komisi hokum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi yudisial;
- Dan lain-lain.
(2) Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
(3) Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
(4) Informasi dari :
- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
b. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c. Proses penanganan pengaduan
(1) Pencatatan;
(2) Penelaahan;
(3) Penyaluran;
(4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5) Survey pendahuluan;
(6) Menyusun rencana pemeriksaan;
(7) Pelaksanaan pemeriksaan
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut: