KIAT DAN LANGKAH-LANGKAH PENURUNAN DAN PENCEGAHAN
ANGKA PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN LUMAJANG
Achmad Chozin, S.H (Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Lumajang)

Pencegahan perkawinan anak adalah pencegahan terhadap perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, kalau kita perhatikan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 batas usia perkawinan untuk Laki-laki adalah usia 19 tahun sedangkan untuk usia Perempuan adalah usia 16 tahun, akan tetapi seiring berjalannya waktu lalu diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mana persyaratan umur perkawinan bagi Laki-Laki tetap umur 19 tahun, sedangkan untuk umur bagi Perempuan adalah 19 tahun. Meskipun demikian masih sering terjadi perkawinan yang dilakukan ditengah-tengah masyarakat, menikahkan putra dan putrinya masih dibawah umur, hal ini karena budaya dilingkungan masyarakat kita yang tidak lagi memperhatikan kematangan usia putra dan putrinya, apakah sudah siap membina rumah tangga atau belum yang dilihat ditengah-tengah masyarakat kita adalah karena putra dan putrinya dikhawatirkan terjadi hubungan diluar nikah yang berakibat hamil terlebih dahulu sebelum dilakukan pernikahn yang sah. Pada kenyataannya dilapangan banyak perkara permohonan dispensasi nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Lumajang, pihak Perempuan hamil terlebih dahulu, baik hamil saat putra dan putrinya belum dinikahkan dibawah tangan maupun hamil setelah dinikahkan dibawah tangan (nikah sirrih). Dari sekilas uraian diatas penulis perlu kiranya menjelaskan langkah-langkah dan kiat-kiat apa untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak dan akibat-akibatnya apabila tingginya angka perkawinan anak, yang akan penulis jelaskan dibawah ini :
1. Alasan Perkawinan Anak (Perkawinan Dibawah Umur) Di Cegah.
Ada beberapa alasan kenapa perkawinan dibawah umur / perkawinan anak itu harus betul betul dicegah dan apa akibatnya apabila banyaknya perkawinan yang dilaksanakan dibawah umur / perkawinan anak, antara lain yaitu :
2. Pihak Terkait Sangat Berperan Dalam Penurunan Perkawinan Anak
Seperti halnya telah kita ketahui bersama untuk menekan angka bahkan untuk menurunkan angka perkawinan dibawah umur / perkawinan anak perlu ada campur tangan pihak-pihak yang terkait antara lain yaitu :
a. Camat;
Sebagai unsur Leadership ditingkat Kecamatan yang mempunyai beberapa anak buah ditingkat bawah yaitu Kepala Desa harus ikut turun kelapangan memberikan sosialisasi kepada seluruh Kepala Desa dan menekan semaksimal mungkin apabila ada warga desa yang akan melakukan perkawinan anak atau ada warganya mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama harus dipanggil terlebih dahulu bila perlu membuat aturan yang sangat spesifik (aturan yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh pihak yang akan melangsungkan perkawinan anak atau perkawinan dibawah umur), dengan demikian apabila aturan yang ditetapkan oleh seorang Camat yang mempunyai kebijakan penuh dalam mendukung progam yang telah dicanangkan oleh seorang Bupati yang menjadi Pimpinannya, pasti angka pencegahan perkawinan dibawah umur / perkawinan anak bisa ditekan semaksimal mungkin.
b. Kantor Urusan Agama;
Dalam rangka untuk menekan angka dan untuk menurunkan angka perkawinan dibawah umur / perkawinan anak, Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada disetiap Kecamatan harus lebih selektif lagi, apabila ada orang tua datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meminta ijin akan menikahkan anak-anak yang masih dibawah umur, tidak mudah untuk mengeluarkan surat penolakan perkawinan, bila perlu sebelum dibuatkan surat penolakan perkawinan, orang tua yang akan menikahkan anak yang masih dibawah umur diberikan pengertian terlebih dahulu dan untuk pengajuan persyaratan-persyaratan yang diajukan diperketat lagi, jadi Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan tidak mudah untuk menerbitkan surat penolakan perkawinan, hal ini salah satu cara untuk menekan angka perkawinan dibawah umur / perkawainan anak.
c. Lurah / Kepala Desa;
Setiap warga Kelurahan atau warga Desa pasti akan mematuhi Pak.Lurah atau Pak.Kades sebagai orang tua Pimpinan di Desa atau di Kelurahan, oleh karena itu untuk menekan perkawinan anak, Kepala Kelurahan atau Kepala Desa apabila ada wraganya menghadap untuk tujuan menikahkan putra dan putrinya yang masih dibawah umur, Pak Lurah atau Pak Kades harus benar-benar memberikan arahan dan bimbingan kepada warganya agar tidak terburu-buru atau tergesa-gesa akan melangsungkan perkawinan anaknya yang masih dibawah umur dan diberitahukan akibat buruknya dibelakang hari apabila terlalu cepat atau terlalu dini menikahkan putra dan putrinya yang masih dibawah umur, bila perlu Kepala Kelurahan atau Kepala Desa sebagai orang tua atau sebagai panutan yang ada di Kelurahan dan di setiap Desa memberikan persyaratan yang agak sulit untuk dipenuhi oleh orang tua yang akan menikahkan putra dan putrinya yang masih dibawah umur, agar angka perkawinan anak atau perkawinan dibawah umur bisa diturunkan. Selain itu melalui Ibu Lurah (istri Pak Lurah) dan Ibu Kades (Istri Pak Kades) selaku Ketua PKK ditingkat Kelurahan dan dan ditingkat Desa haruslah sering-sering melaksanakan sosialisasi terkait dampak dan akibat buruknya perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak disaat pertemuan yang dilaksanakan dalam kegiatan PKK, apabila hal itu dilakukan juga akan menekan dan menurunkan perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak di Kabupaten Lumajang;
d. Ketua RW dan Ketua RT;
Pada dasarnya disetiap Kelurahan maupun disetiap Desa ada yang disebut sebagai Bapak Warga juga yaitu Ketua RW dan Ketua RT juga ada yang namanya Kepala Dusun, ketiga ujung tombak di Kelurahan dan atau di Desa tersebut, juga ikut berperan dalam hal penurunan angka perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak, dikarenakan setiap warga yang akan menghadap Kepala Kelurahan atau Kepala Desa pasti membutuhkan surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW atau Kepala Dusun setempat, disaat seperti itu Ketua RW dan Ketua RW serta Kepala Dusun harus benar-benar dan ikut aktif dalam memberikan arahan dan bimbingan pada warganya agar tidak terburu-buru atau tergesa-gesa mempunyai keinginan menikahkan putra dan putrinya yang masih dibawah umur, karena dampak dan akibatnya akan merugikan anaknya apabila dinikahkan terlalu muda / nikah masih dibawah umur. Ketua RW dan Ketua RT serta Kepala Dusun bila perlu tidak memberikan rekomendasi atau ijin sebagai pengantar untuk mengahadap ke Kepala Kelurahan atau Kepala Desa apabila ada warganya akan dinikahkan atau dikawinkan masih dibawah umur, dengan demikian penurunan angka perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak dapat terwujud bila perlu seminimal mungkin dicegah;
e. Tokoh Agama;
Pencegahan perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak tidak hanya tugas bagi orang mempunyai jabatan disuatu daerah baik itu tugas Bupati, Camat, Kepala Kelurahan / Kepala Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kepala Dusun dan Ketua PKK, akan tetapi Tokoh Agama yang ada di tingkat Kelurahan dan ditingkat Desa sangatlah mempunyai peran yang sangat penting. Seperti kita ketahui bersama bahwa setiap apa-apa yang dikatakan oleh seorang Tokoh Agama pasti akan diikuti oleh warganya, oleh karena itu disaat tokoh agama diundang oleh warga untuk mengisi acara-acara pengajian dalam rangka peringatan Hari Besar Islam, para Tokoh Agama dapat menyelipkan / himbauan sebagai salah satu sosialisasi terkait pencegahan perkawinan dibawah umur / perkawinan anak, jadi yang disampaikan oleh para Tokoh Agama disamping terkait hal-hal keimanan dan ketaqwaan warganya kepada Allah Subhanahu Wata’ala, terkait Sholat Lima Waktu, terkait melaksanakan perbuatan yang ma’ruf dan mencegah perbuatan yang mungkar, tapi juga diselipkan himbauan terkait akibat dan dampak apabila menikahkan perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak. Dengan demikian penurunan angka perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak dapat terwujud dan kemungkinan besar bisa dicegah, oleh karena itu peran Tokoh Agama didalam kehidupan masyarakat untuk pencegahan perkawinan anak atau perkawinan dibawah umur semaksimal mungkin dapat dicegah;
f. Tokoh Masyarakat;
Penurunan angka perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak memang sulit untuk dikendalikan, akan tetapi perlu kita sadari dan perlu kita perhatikan lagi bahwa peran Tokoh Masyarakat untuk mencegah perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak dan juga untuk menurunkan angka perkawinan dibawah umur/ perkawinan anak, sedangkan usaha tersebut tetap harus kita lakukan dengan usaha yang semaksimal mungkin. Kita ketahui bahwa Tokoh Masyarakat disuatu Kelurahan dan di Desa sangat berperan penting dan bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di tingkat Kelurahan maupun ditingkat Desa terkait pencegahan perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak. Memang tidak mudah bagi tokoh masyarakat untuk mencegah perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak, akan tetapi kata-kata yang keluar dari orang yang dianggap Tua dilingkungan Kelurahan dan Desa pasti menjadi panutan dan contoh warganya, maka dari itu tokoh masyarakat walaupun tidak mengeluarkan terkait surat-surat yang menjadi persyaratan dalam proses pengajuan dispensasi nikah yang akan diajukan di Pengadilan Agama, tapi juga ikut berperan penting dalam hal pencegahan perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak melalui kata-kata yang disampaikan dalam sosialisasi dihadapan warganya disaat pertemuan warganya. Tokoh Masyarakat dalam memberikan arahan dihadapan warganya tidak hanya menyampaikan hal-hal yang terkait masalah gotong-royong, masalah menjaga kebersihan lingkungan, masalah kerukunan antar warga, masalah persatuan dan kesatuan, masalah keamanan lingkungan, akan tetapi juga terkait masalah perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak harus juga disampaikan, hal ini akan benar-benar bisa menurunkan angka perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak bila perlu semaksimal mungkin mencegah dan masyarakat benar-benar mengerti dampak buruknya apabila orang tua selalu mempunyai keinginan untuk menikahkan putra putrinya yang masih dibawah umur, yang mana putra putrinya masih perlu mengenyam pendidikan yang lebih tinggi;
g. Ketua Organisasi Kemasyarakatan dan Pimpinan Lembaga Lainnya;
Penurunan angka perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak pasti bisa diturunkan bila perlu dicegah, hal ini dengan turut campur tangan dari para Ketua Oragnisasi Kemasyarakatan dan juga para Pimpinan Lembaga yang ada di Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa, karena apabila semua oragnisasi kemasyarakatan dan unsur pimpinan yang ada diwilayah Kabupaten saling berkordinasi dan terus berkesinambungan serta bersinergi, membuat suatu aturan atau kebijakan yang bisa membuat para orang tua yang akan menikahkan anak-anaknya yang masih dibawah umur dan bila perlu setiap bulan sekali antara Ketua Organisasi Kemasyarakatan dan Pimpinan Lembaga melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat dengan menyampaikan dampak dan akibat dari perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak, apabila tidak bisa setiap bulan sekali minimal 3 (tiga) bulan sekali, apabila tidak bisa minimal 6 (enam) bulan sekali, 2 (dua) kali dalam kurun waktu satu tahun harus dilaksanakan kegiatan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat terkait dampak dan akibat dari perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak tetap dilakukan, apabila hal-hal tersebut diatas bisa dilakukan, maka penurunan angka perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak bisa terwujud, bila perlu dapat dicegah;
h. Masyarakat Umum Dan Seluruh Pemangku Kepentingan di Kabupaten/Kota;
Terkait perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak yang juga berakibat pada banyaknya anak yang dilahirkan dalam keadaan stunting, dimana anak dilahirkan dalam kondisi Ibu yang melahirkan belum saatnya melahirkan dan akhirnya berakibat anak yang lahir umpama selamat anak bisa-bisa tumbuh berkembang sangat lambat, semestinya anak tersebut sudah bisa tumbuh dengan sehat dan dewasa akan tetapi akibat lahir dalam kedaaan stunting anak tumbuh berkembang tidak sesuai dengan kondisi umurnya. Oleh karena itu peran masyarakat umum dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten maupun di Kota sangatlah penting, masyarakat yang lebih mengerti dampak dan akibat dilakukannya perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak, juga para pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten maupun di Kota harus benar-benar memberikan pengertian dan mensosialisasikan terkait perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak tersebut;
3. Penurunan Angka Perkawinan Anak / Pencegahan Perkawinan Anak setelah adanya Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Lumajang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang;
Penurunan angka dan pencegahan perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak yang berakibat lahirnya anak dalam kondisi stunting dapat dicegah dan semaksimal mungkin dapat diturunkan apabila hal-hal tersebut diatas, dapat benar-benar diwujudkan atau dilaksanakan, walaupun sudah ada Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Pemkab Lumajang tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama Lumajang dengan PJ.Bupati Kabupaten Lumajang Nomor:2668/KPA.W13-A8/HK.1.3.-A8/HK1.3.1/X/2024 jo Nomor:100.3.7.1/18-NK/427.11/2024 tanggal 23 Oktober 2024 terkait Pencegahan Perkawinan Anak.

Memang setelah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang ada penurunan permohoan Dispensasi Kawin yang dimohonkan di Pengadilan Agama Lumajang, berdasarkan data pada tahun 2022 ada sebanyak 856 permohonan, pada tahun 2023 sebanyak 825 permohonan, hanya ada penurunan sebanyak 31 permohonan, pada tahun 2024 permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan sebanyak 682 permohonan, dari tahun 2023 ke tahun 2024 terjadi penurunan sebanyak 143 permohonan. Adapun setelah adanya penandatangan Nota Kesepakatan pada tahun 2025 perkara Dispensasi Kawin yang diterima sebanyak 435 permohonan, dari tahun 2024 ke tahun 2025 terjadi penurunan sebanyak 247 permohonan. Kalau dilihat dari tahun ke tahun angka permohonan Dispensai Kawin sudah terjadi penurunan, akan tetapi apabila semua yang tersebut diatas ikut terlibat dan ambil bagian, pasti angka penurunan perkawinan dibawah umur atau perkawinan anak bisa turun/dicegah lagi.