Upaya Pencegahan Konflik Norma atau Titik Temu antara Undang-Undang Tentang Hak Hasasi Manusia Dan Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Batasan Usia Minimal Perkawinan
Moh. Afif Zahirul Alam, S.H., M.H. (Staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Lumajang)

Ringkasan
Perkawinan dikatakan sah apabila telah sesuai dengan tata tertib hukum yang berlaku. Apabila tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perkawinan tersebut tidak sah menurut Perundangan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah dijelaskan adanya beberapa syarat untuk melangsungkan perkawinan salah satunya adalah batas umur dalam melangsungkan suatu perkawinan. Batas umur dalam melangsungkan perkawinan telah ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yaitu perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria telah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Ketentuan tentang batasan usia perkawinan tersebut direvisi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yaitu : Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Selain itu pada pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juga dijelaskan prinsip mengenai perkawinan yaitu salah satunya untuk melangsungkan perkawinan calon suami harus matang baik jiwa maupun raganya. Hal ini banyak perdebatan dan pertentangan dengan Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pencegahan konflik norma atau titik temu antara Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap batasan usia minimal perkawinan.
Kata Kunci: Perkawinan Anak, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Anak
Manusia merupakan makhluk sosial, sejak lahir manusia sudah memiliki naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, sehingga manusia tidak bisa hidup tanpa adanya manusia lain. [1] Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat hidup tanpa berinteraksi, sehingga manusia diharuskan untuk berinteraksi dengan orang lain. Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang menimbulankan rasa keinginan untuk hidup bersama dalam ikatan lahir batin secara sah dalam peraturan Negara maupun dalam kepercayaan agamanya disebut perkawinan.
Setiap makhluk hidup itu memiliki hak asasi untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan. Pada umumnya perkawinan telah diatur oleh agama, adat istiadat, undang-undang serta norma-norma yang berlaku pada masyarakat. Di Indonesia sendiri, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, disebutkan bahwa : “Perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.”
Perkawinan ialah suatu ikatan janji setia antara suami dan istri yang di dalamnya terdapat suatu tanggung jawab dari kedua belah pihak. Janji setia yang terucap merupakan suatu bentuk keberanian yang besar bagi seseorang ketika memutuskan untuk menikah.[2] Kesiapan dari masing-masing pasangan untuk menjalankan segala kebutuhannya baik psikologis maupun biologis. Oleh sebab itu, setiap pasangan yang berencana untuk menikah perlu memahami cara-cara yang ditentukan oleh agama dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya.
Dalam melakukan suatu perkawinan, perlu kematangan baik fisik, psikologis maupun emosional. Inilah mengapa pernikahan dini tidak disarankan. Kedewasaan diri baik secara mental maupun finansial juga merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk melakukan suatu perkawinan. Serta kematangan emosi adalah hal yang penting untuk perkawinan dimana akan membina sebuah rumah tangga.
Keinginan segera menikah disebabkan oleh pertimbangan-pertimbangan masa depan yang bersifat individual dan sosial, seperti, oleh karena sudah tidak sekolah dan mempunyai pekerjaan. Pertimbangannya, biar lebih punya waktu yang cukup mempersiapkan anak bisa mandiri sejak dini. Bagi yang berlatar demikan, menunda kawin sampai waktu tertentu akan mengurangi kesempatan membina keturunan, seperti mendidik, mengajari bekerja, atau persiapan lain demi masa depan anak. Selain itu ada beberapa faktor lain, diantaranya :
Faktor penyebab menikah di usia dini
Pada zaman sekarang dengan pergaulan yang bebas meniru budaya barat tentunya anak juga dengan sadar melupakan budaya mereka sendiri. Kekhawatiran orang tua dalam hal ini dikarenakan pergaulan dan hubungan percintaan dari si anak yang sudah terlampau lama dan sangat intim sehingga disini orangtua sendiri memiliki kekhwatiran akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Orangtua disini lebih memilih langkah aman untuk masa depan anaknya dengan menikahkan anaknya sebelum kejadian yang tidak diinginkan itu terjadi pada mereka.
Budaya luar yang masuk ke Indonesia tidak dipungkiri banyak dicontoh anak muda zaman sekarang, karena budaya barat yang terkenal bebas dan berbeda jauh dengan budaya kita yang lebih mengedepankan norma-norma di dalam masyarakat. Salah satunya adalah hubungan seks di luar ikatan perkawinaan apalagi di usia yang belum dewasa sangat mengkhawatirkan
Faktor pendidikan memberikan alasan karena anaknya sudah tidak bersekolah lagi, tidak memiliki pekerjaan tetap dan dapat menjadi beban bagi orangtua. Disini dapat dijelaskan bahwa minimnya pengetahuan dan motivasi. Dan harusnya orangtua disini mempunyai peran besar untuk mengingikan anaknya lebih maju dan berkembang dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi di usia muda anaknya
Ekonomi juga sering jadi pemicu bagi setiap orang untuk melakukan pernikahan dini atau menikahkan anaknya di usia dini. Tidak mampu menyekolahkan dan membiayai anaknya secara berkecukupan. Dengan menikahkan anaknya di usia muda, dianggap mengurangi beban hidup dari orangtuanya
Perkawinan Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Perkawinan anak selalu menyisakan dampak kurang menguntungkan terutama bagi perempuan. Perempuan sebagai pelaku perkawinan anak akan mengalami kerentanan berlipat dibanding laki-laki. Hal ini disebabkan karena perempuan harus mengalami hubungan seksual yang terlalu dini, disusul kemudian dengan kehamilan dan persalinan dini pula.
Melihat pola perkawinan anak, sesuai dengan laporan penelitian yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan UNICEF, memberikan gambaran bahwa Indonesia khususnya wilayah pedesaan tingkat perkawinan anak lebih besar dari pada di wilayah perkotaan. Indikator perbedaan perspektif menikahkan anak di wilayah Desa dan Kota tersebut muncul karena ada asumsi yang menyatakan bahwa pendidikan dapat menjadi faktor yang dapat menunda perkawinan. Wajar jika di wilayah perkotaan tingkat pernikahan anak sedikit karena masyarakat kota lebih memprioritaskan pendidikan anaknya. Perkawinan anak tidak dapat dipandang sebelah mata, terdapat sejarah panjang yang menjadi akar permasalahannya. Budaya patriaki yang berkembang di beberapa negara menyebabkan ketidaksetaraan gender dan memposisikan perempuan sebagai beban. Ketidaksetaraan gender berakibat pada rendahnya pendidikan, kesehatan dan semakin memperkuat budaya patriaki yang tidak berprinsip keadilan gender.
Lebih lanjut BPS dan UNICEF juga memperoleh data perkawinan dini juga tinggi di wilayah Jawa. Provinsi Jawa TImur memiliki angka tertinggi terkait dengan perkawinan dini. yang disebabkan adanya konstruksi budaya, ekonomi, pendidikan dan perjodohan orangtua, dan juga adat. Kekhawtiran tidak mentaati adat dengan cara menolak lamaran dikhawatirkan akan mendapat karma “kuwalat” yaitu tidak laku dan menjadi perawan tua.
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya di pedasaan, menyebutkan bahwa pendidikan bagi perempuan masih dianggap kurang memiliki manfaat. Masih banyak pendapat masyarakat yang menempatkan perempuan dengan tugas hanya pada sumur, dapur, dan kasur yang tidak membutuhkan pendidikan di dalamnya. Kerap dijumpai perempuan baik secara sadar maupun dorongan dari orangtua tidak melanjutkan pendidikan. Akibatnya setelah perkawinan perempuan sangat tergantung sepenuhnya pada suami. Kalaupun ada yang bekerja maka perempuan menempati posisi sebagai pekerja kasar. Pendidikan dan terbukanya peluang kerja terbukti mampu mengurangi praktek perkawinan anak.
Perkawinan anak, khususnya bagi anak perempuan, merupakan tindakan yang dikategorikan merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Kemanusiaan karena perkawinan anak tersebut dapat menyebabkan pendidikan anak berakhir, tertutupnya kesempatan bagi perkembangan fisik anak, eksploitasi seksual melalui kehamilan dan melahirkan dini, meningkatkan resiko kekerasan seksual lainnya. Selain itu, akan membatasi akses perempuan di bidang ekonomi yang pada akhirnya akan berdampak pada posisi perempuan yang rentan terhadap kekerasan di dalam rumah tangga. Pendidikan adalah hak setiap warga negara tanpa mengacu pada umur dan jenis kelamin. Prioritas utama pendidikan diberikan kepada anak dan pemerintah berkewajiban menyediakan dan memenuhi hak anak atas pendidikan. Sementara kewajiban orangtua adalah mendukung dan menghindarkan berbagai hambatan yang dapat menganggu anak dalam menempuh pendidikan.
Perkawinan Anak dalam Perspektif Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak
Regulasi telah mengatur persyaratan administratif dan substansif tentang perkawinan, termasuk batasan usia minimal usia para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Meskipun demikian masih banyak ditemukan perkawinan di bawah umur atau perkawinan yang dilaksanakan oleh para pihak yang belum memenuhi persyaratan batasan minimal usia perkawinan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Perkawinan dilaksanakan oleh dua mempelai setelah memenuhi serangkaian prosedur administrasi untuk mendapatkan izin dispensasi dari pengadilan. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak. di antaranya adalah : Pertama, adanya keinginan atau kehendak dua calon mempelai yang sangat kuat untuk berumah-tangga dengan segala konsekuensinya. Kedua, calon mempelai sudah mantap dengan penuh keyakinan akan melangsungkan perkawinan.
Meskipun Undang-Undang Perkawinan dengan jelas telah mengatur bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita mencapai umur 19 tahun (Pasal 7 ayat 1 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), akan tetapi juga muncul ketentuan perkawinan didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974). Hal ini menjadi celah bagi para pihak untuk melangsungkan perkawianan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dispensasi perkawinan. Kedua, tidak adanya halangan melangsungkan perkawinan menurut perspektif syariat Islam. Dua calon mempelai dan juga dua keluarga besarnya berkeyakinan bahwa kalau tidak ditemukan halangan nikah, maka perkawinan itu mutlak bisa dilaksanakan.
Dua calon mempelai tidak ada hubungan darah atau nasab, tidak ada hubungan semenda, tidak ada hubungan susuan, tidak ada hubungan saudara dengan isteri, tidak mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan yang berlaku dilarang kawin antara keduanya, dan lain sebagainya (Pasal 8 Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Pandangan sempit secara normatif terhadap nikah inilah yang dijadikan dasar bahwa tidak ada alasan untuk tidak mengijinkan perkawinan bagi para pihak yang berkepentingan. Sedangkan menurut salah satu asas pekawinan dalam hukum perkawinan, yaitu asas kedewasaan calon mempelai, maksudnya setiap calon mempelai yang hendak menikah harus benar-benar matang secara fisik maupun psikis. Adapun makna dari kesiapan ini memungkinkan dimiliki oleh anak yang belum berusia 19 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi perempuan, sesuai ketentuan Undang Undang Perkawinan. Jika kedua mempelai yang belum cukup umur menurut Undang Undang Perkawinan ini mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama, maka Hakim bisa saja mengabulkan permintaannya, dengan pertimbangan sudah aqil baligh, siap lahir batin, fisik dan psikis anak.
Ketiga, telah terpenuhinya syarat aqil baligh. Salah satu syarat perkawinan menurut hukum Islam adalah calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan sudah aqil baligh, sehat rohani dan jasmani. Sedangkan menurut salah satu asas pekawinan dalam hukum perkawinan, yaitu asas kedewasaan calon mempelai, maksudnya setiap calon mempelai yang hendak menikah harus benar-benar matang secara fisik maupun psikis. Adapun makna dari kesiapan ini memungkinkan dimiliki oleh anak yang belum berusia 19 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi perempuan, sesuai ketentuan undang-undang perkawinan. Jika kedua mempelai yang belum cukup umur menurut undang-undang perkawinan ini mengajukan permohonan dispensasi kawin di pengadilan, maka hakim bisa saja mengabulkan permintaannya, dengan pertimbangan sudah aqil baligh, siap lahir batin, fisik dan psikis anak. Ketentuan tentang aqil baligh yang bersifat kualitatif perspektif fiqh munakahat akan menimbulkan perbedaan persepsi dalam menilai kedewasaan seseorang.
Keempat, kedua calon mempelai telah erat hubungannya dan dikhawatirkan melanggar norma agama. Pihak keluarga wanita telah menerima lamaran dari pihak laki-laki dan lamaran tersebut sudah berjalan dalam waktu yang cukup lama. Orang tua yang mengetahui hubungan anak-anaknya dengan lawan jenisnya tentu akan selalu mengawasi perilaku mereka. Perilaku anak-anak zaman sekarang ketika berpacaran tentu akan membuat orang tua khawatir bila kebablasan dan terjerumus pada perzinahan. Dengan alasan menolak atau menghindari mafsadat yang lebih besar biasanya orang tua akan lebih senang bila anaknya lekas segera menikah.
Kelima, calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan telah berpenghasilan cukup dan disetujui oleh orang tua. Seorang anak terkadang telah mempunyai usaha ekonomi produktif dan mempunyai penghasilan cukup. Dengan alasan ia telah mampu menghidupi dirinya sendiri dan terkadang juga membantu penghidupan orang tuanya, ia ingin segera melangsungkan perkawinan karena memang telah mempunyai calon pasangan hidupnya.
Keenam, calon mempelai telah hamil. Tradisi budaya adat istiadat di Indonesia masih menganggap tabu apabila ada seorang wanita hamil dan tidak mempunyai suami. Tidak sedikit orang tua mengusir anak gadisnya yang hamil di luar nikah. Dalam menyikapi fakta telah hamilnya mempelai perempuan dalam perkara permohonan dispensasi perkawinan, maka hal ini menjadi probematika tersendiri bagi para pengambil keputusan dispensasi perkawinan. Tidak ada jalan lain bagi Hakim selain mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini dilakukan selain demi menghindari kemungkinan yang lebih buruk.
Ketujuh, adanya jaminan dari orang tua untuk membantu dan bertanggungjawab penuh secara moril dan materiil terhadap anak-anaknya yang menikah di usia yang belum cukup umur. Kondisi ekonomi orang tua yang lebih dari cukup dan strata sosial keluarga orang tua yang cukup terpandang terkadang menjadi pertimbangan untuk segera mengawinkan anaknya. Di daerah tertentu orang tua merasa bangga kalau anak gadisnya telah ada yang melamar dan segera menikah. Berbagai hal tersebut mendorong terjadinya perkawinan di bawah umur. Berlakunya Undang-Undang Perkawinan, menurut penulis banyak membantu pencegahan terjadinya perkawinan di bawah umur atau paling tidak ikut meminimalisir terjadinya perkawinan anak.
Meskipun demikian undang-undang ini juga memberikan peluang munculnya perkawinan anak dengan prosedur yang cukup selektif, yaitu harus melalui mekanisme sidang pengadilan untuk mendapatkan izin dispensasi perkawinan. Undang-undang perkawinan mengijinkan perkawinan (Pasal 7), jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menambahkan adanya pertimbangan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga dalam setiap perkawinan. Kemaslahatan keluarga dan rumah tangga ini, menurut penulis harus dipertimbangkan secara komprehensip terhadap kemaslahatan anak yang akan melangsungkan perkawinan. Hukum perkawinan yang diatur dalam KUH Perdata menggunakan batasan umur 15 tahun bagi wanita dan umur 18 tahun bagi laki-laki. Dengan lahirnya undang-undang perkawinan, maka ketentuan usia perkawinan yang ada di KUH Perdata sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan batasan anak-anak, dalam hukum perikatan atau transaksi kebendaan dinyatakan dengan menggunakan istilah belum dewasa (Pasal 330 KUHPer), yaitu mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan tidak lebih dahulu kawin. Ketika akan melakukan berbagai transaksi kebendaan atau pelimpahan hak milik seseorang harus telah berumur minimal 21 tahun. Undang-Undang perkawinan secara eksplisit tidak melarang perkawinan dibawah umur. Batasan usia persyaratan perkawinan telah diatur, akan tetapi pada tingkat praktek penerapannya bersifat fleksibel. Artinya, dalam keadaan tertentu jika secara kasuistik memang sangat mendesak atau keadaan darurat maka kedua calon mempelai harus segera dikawinkan. Hal ini sebagai perwujudan dalam menggali hukum yang progresif responsif untuk menghindari kemungkinan timbulnya mudharat yang lebih besar lagi. Perkawinan di bawah umur dapat dicegah dan dibatalkan. Pasal 60 Kompilasi Hukum Islam dan juga Pasal 13 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan perundang-undangan. Ini berarti apabila perkawinan di bawah umur akan berdampak negatif terhadap perlindungan anak dan kesejahteraan anak maka perkawinan tersebut dapat dicegah atau dibatalkan. Syarat perkawinan menurut hukum Islam di antaranya adalah calon mempelai laki-laki dan perempuan sudah aqil baligh, sehat rohani dan jasmani. Juga terdapat beberapa asas atau prinsip perkawinan dalam undang-undang perkawinan, di antaranya adalah asas kedewasaan calon mempelai. Maksudnya setiap calon suami dan calon isteri yang hendak melangsungkan akad pernikahan, harus benar-benar telah matang secara fisik maupun psikis.Hikmah disyariatkannya perkawinan adalah terciptanya keluarga sakinah, serta untuk memperoleh keturunan. Hikmah ini merupakan fitrah yang bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi.
Hikmah perkawinan ini akan sulit diwujudkan apabila kedua mempelai pria dan wanita masih berstatus di bawah umur dan belum independen sepenuhnya karena masih berada di bawah bayang-bayang wali atau orang tuanya. Perkawinan akan semakin menjadi jelas dan sangat penting eksistensinya ketika dilihat dari aspek hukum. Perkawinan dipandang sebagai suatu perbuatan hukum yakni perbuatan dan tingkah laku subjek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat subjek hukum atau karena subjek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum. Peristiwa perkawinan tidak hanya dilihat sebagai sebuah ibadah semata, akan tetapi perkawinan juga merupakan perbuatan hukum yang mempunyai berbagai konsekwensi akibat hukum. Di sinilah arti pentingnya perkawinan di atur dalam sebuah peraturan perundangan untuk melindungi kepentingan masyarakat secara komprehensip. Membicarakan perlindungan anak sangat erat hubungannya dengan hak asasi manusia. Instrumen hak asasi manusia, yang bersifat internasional (International Human Rights Law) ataupun yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia, tidak menyebutkan secara eksplisit tentang batas usia perkawinan. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child 1990 yang telah diratifikasi melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990) tidak menyebutkan usia minimal perkawinan. Konvensi tersebut hanya menyebutkan bahwa yang disebut anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Setiap negara konvensi diwajibkan melindungi dan menghadirkan legislasi atau peraturan teknis operasional yang ramah anak (the best interest of the child) termasuk regulasi tentang perkawinan Kepentingan yang terbaik harus diberikan kepada anak baik dalam hal pemenuhan hak-hak anak maupun kesejahteraan anak. Konvensi tentang kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan, umur minimum menikah dan pencatatan pernikahan (Convention on Consent to Marriage) tahun 1964 menyebutkan bahwa negara peserta konvensi ini akan mengupayakan lahirnya legislasi untuk mengatur permasalahan usia minimum untuk melangsungkan perkawinan dan bahwasanya perkawinan yang dilakukan di luar usia minimum yang ditetapkan adalah tidak berkekuatan hukum, terkecuali otoritas yang berwenang menetapkan dispensasi tertentu dengan alasan yang wajar dengan mengedepankan kepentingan pasangan yang akan menikah. Menurut pendapat penulis, konvensi ini membuka peluang munculnya perkawinan di bawah umur yaitu dengan persyaratan adanya dispensasi dari otoritas yang berwenang. Meskipun Indonesia belum menjadi negara yang meratifikasi konvensi 1964 tersebut, namun Indonesia telah menetapkan usia minimum perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu batasan usia untuk melangsungkan perkawinan bagi wanita umur 16 tahun dan umur 19 tahun bagi pria, sebagaimana telah direvisi dengan Undang Undang Undang-Undang 16 Tahun 2019 yang mensyaratkan batasan usia perkawinan laki-laki dan wanita adalah 19 tahun. Lahirnya undang-undang perkawinan di Indonesia tahun 1974 terlambat sepuluh tahun dibandingkan dengan konvensi internasional tersebut. Di dalam undang-undang perkawinan ini juga telah mereduksi aturan tentang pemberian dispensasi perkawinan oleh hakim di pengadilan. Hakim dalam memberikan putusan hukum harus lebih mengedepankan prinsip-prinsip keadilan yang praktis bukan berdasarkan keadilan dalam maknanya yang filosofis. Keadilan praktis bagi anak di bawah umur yang akan melaksanakan perkawinan harus dilihat secara praktis kasuistik. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Di dalam undang-undang ini juga tidak disebutkan secara eksplisit tentang usia minimum bagi anak untuk melangsungkan perkawinan. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dinyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah menikah. Batas Usia 21 tahun ditetapkan berdasarkan pertimbangan usaha kesejahteraan anak, di mana kematangan sosial, pribadi dan mental seseorang anak dicapai pada umur tersebut. Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas terjadi perbedaan ketentuan yang sangat mendasar perihal anak antara undang-undang perkawinan, undang-undang perlindungan anak dan undang-undang kesejahteraan anak. Menurut penulis, harus ada sinkronisasi regulasi tentang batasan usia anak yang berlaku di Indonesia. Sinkronisasi regulasi harus mencerminkan kepentingan yang terbaik bagi anak dengan melihat dari berbagai aspek. Hal ini sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan hukum nasional Indonesia, di antaranya menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan padu dengan mengakui hukum agama dan adat serta memperbarui peraturan perundangan warisal colonial.
Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pembinaan yang dilaksanakan dalam rangka perlindungan anak bertumpu pada strategi sebagai berikut :
Pada dasarnya perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya dua hal, yaitu hak-hak anak dan kesejahteraan anak. Apapun perbuatan yang dilakukan oleh orang tua atau para pihak yang terlibat dengan anak harus memperhatikan dua tujuan tersebut. Kepentingan terbaik bagi anak harus didahulukan. Memperhatikan 4 (empat) strategi dalam perlindungan anak tersebut, penulis berpendapat bahwa perkawinan di bawah umur akan berdampak negatif terhadap pemenuhan developmental, protection dan juga akan mengurangi participation. Hak anak merupakan berbagai kebutuhan dasar yang seharusnya diperoleh anak untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan dari segala bentuk perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak, baik yang mencakup hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, meliputi :
Memperhatikan uraian tersebut nampak jelas bahwa perkawinan anak akan berpotensi menimbulkan berbagai hal yang bisa berdampak buruk terhadap calon mempelai dan juga terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan anak tersebut. Kesejahteraan anak merupakan suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohaniah, jasmaniah maupun sosialnya. Oleh karena itu, maka perlindungan terhadap kepentingan anak itulah yang harus dikedepankan dalam hal terjadinya perkawinan anak.
[1] Soerjono Soekamto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: CV. Rajawali, 1982), hlm.9.
[2] Fatchiah E. Kereta Muda, Konseling pernikahan Untuk Keluarga Indonesia, Jakarta: Salemba Humanika, 2009, hlm. 13.