Bertempat di Ballroom The Westin Hotels Surabaya, pembinaan yang dilaksanakan pada Senin, 10/10/2022 berjalan dengan lancar. Materi disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M, didampingi oleh ketua PTA Surabaya - Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H.,M.H dan wakil ketua PTA Surabaya - Drs. H. Achmad Hanifah, M.Hes selaku moderator. Materi yang disampaikan kali ini mengenai problem solving Eksekusi di Pengadilan Agama. Pembinaan ini dihadiri oleh seluruh Ketua, Wakil ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Surabaya. Dimulai dari tahapan pelaksanaan eksekusi, eksekusi yang tidak dapat dijalankan, permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi, eksekusi ulang, hambatan pelaksanaan eksekusi di lapangan, perlawanan terhadap eksekusi hak tanggungan, eksekusi objek jaminan fidusia, dan eksekusi anak.
Dalam pemaparannya, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI menjelaskan diantaranya mengenai eksekusi yang tidak dapat dijalankan. “Eksekusi yang tidak dapat dijalankan ialah harta kekayaan eksekusi tidak ada, putusan yang bersifat deklaratoir, barang/objek eksekusi berada pada pihak ketiga yang tidak disertakan sebagai pihak, tanah sebagai objek tidak jelas batas-batasnya, perubahan status tanah menjadi tanah negara, adanya pernyataan pailit, ada 2 putusan yang saling berbeda dan barang objek eksekusi berada di luar negeri”, paparnya.
Selain tentang eksekusi, Bapak H. Amran membahas beberapa permasalahan dan pengaduan teknis yudisial. Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M menjelaskan bahwa permasalahan tersebut diantaranya ; PTSP Pengadilan ; pengaduan eksekusi; Proses Mediasi; Kesalahan membuat BAS (Berita Acara Sidang);Upload putusan; Integritas dan Moral.
Beliau menjelaskan bahwa Petugas PTSP tidak boleh menolak perkara yang diajukan para pihak dalam tingkatan apapun, harus terampil mengkomunikasikan keinginan masyarakat dengan Bahasa yang santun dan professional, harus memahami betul tentang standar pelayanan dan peraturan yang berhubungan dengan pelayanan perkara. Apabila terdapat masyarakat/pihak yang meminta nasihat hukum, petugas PTSP harus mengarahkan untuk ke Posbakum (Pos Bantuan Hukum), karena petugas PTSP tidak berwenang untuk memberikan nasihat hukum. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun. Penolakan itu disampaikan secara santun sehingga tidak menyinggung perasaan. Diakhir acara dilakukan tanya jawab terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait eksekusi. Peserta nampak antusias mengikuti tanya jawab yang dibuka oleh moderator dan pembinaan Ketua Kamar Agama MARI pun berjalan dengan lancar. (ctr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !