Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menghadiri undangan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui undangan nomor 005/141/109.5/2023. Undangan rapat secara online ini dilakukan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Selasa, 24 Januari 2023. Dihadiri oleh Ketua, Wakli, Panitera dan Sekretaris PTA Surabaya. Rapat yang akan dilakukan hari ini untuk membahas Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur. Rapat yang dilakukan hari ini untuk menindak lanjuti surat dari kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia perihal pencegahan perkawinan anak serta peningkatan peran dan komitmen pemerintah Jawa Timur dalam pencegahan
<img src="https://i.ibb.co/gMjn6GV/123.jpg" alt="123" border="0">
Pemateri yang akan memimpin diskusi hari ini adalah Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan Dan Pemuda yaitu Ibu Dr. Femmy Eka Kartika Putri, M.Psi. Beliau menyebutkan tujuan dari rapat hari ini menggabungkan SDM di Jawa Timur. “Kami berharap dapat mengoptimalkan singkronisasi dalam pencegahan perkawinan anak dan membangun komitmen. Karena harus diperhatikan hak-hak untuk anak anak dengan baik supaya tidak ada isu isu mengenai anak yang putus sekolah, perkawinan anak, pekerja anak maupun kekerasan seksual kepada anak karena perlindungannya sudah diberikan semaksimal mungkin.” Jika hak hak untuk anak sudah dipenuhi dengan baik maka akan meminimalkan hal hal yang tidak diinginkan agar tidak mengganggu demografi.
<img src="https://i.ibb.co/BCtwp0X/Whats-App-Image-2023-01-25-at-13-01-44.jpg" alt="Whats-App-Image-2023-01-25-at-13-01-44" border="0">
Perkawinan anak yang ada diJawa Timur merupakan permasalahan yang sangat kompleks dan urgent untuk segera dipecahkan mengingat jumlah angka perkawinan anak di Jawa Timur menempati urutan ke tiga secara nasional. Selain itu dengan tingginya angka perkawinan anak juga menyebabkan tingginya angka stunting dan kemiskinan. sebanyak 53% perkawinan anak dibawah 18 tahun menderita mental disorder depresi. selain itu juga meningkatkan risiko kdrt dan juga perceraian karena belum memiliki kematangan psikologis. selain itu juga banyak masalah kesehatan yang akan terjadi baik untuk ibu dan juga anak. (nvr)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !