Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mendapat kunjungan audiensi dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Rabu 17 Juli 2024. Tujuan kunjungan kali ini adalah untuk membahas penyusunan naskah penyeragaman nomenklatur nama pengadilan tingkat pertama di lingkungan Mahkamah Agung. Tim kunjungan audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Rusman Mallapi, SH, MH, di ruang rapat Command Center PTA Surabaya.
Pertemuan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua PTA Surabaya. “Saya ucapkan selamat datang kepada rekan-rekan. Terima kasih atas kunjungannya ke PTA Surabaya kali ini. Semoga kegiatan yang kita lakukan ini berjalan lancar”. Pak Wakil Ketua juga menyampaikan bahwa pembahasan pada kegiatan hari ini tentang nomenklatur nama pengadilan tingkat pertama ini perlu dilaksanakan karena akan turut dapat membantu persepsi masyarakat perihal kewenangan yurisdiksi dari satker tersebut.
Beliau juga menambahkan bahwa tidak hanya nomenklatur nama pengadilan tingkat pertama, tetapi juga nomenklatur nama pengadilan tingkat banding. “Karena persepsi masyarakat juga menganggap nama pengadilan tingkat banding semestinya disamakan dengan nama provinsi pada wilayah yurisdiksinya”, tegasnya. Selama ini sering ditemui di lapangan, masyarakat menganggap bahwa PTA Surabaya adalah wilayah yurisdiksi Kota Surabaya. “Padahal sejatinya PTA Surabaya memiliki wilayah yurisdiksi se-Jawa Timur, maka seyogyanya dinamakan sebagai PTA Jawa Timur saja agar tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat awam”, imbuh beliau.
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan oleh tim audiensi dari BSDK yang diketuai oleh Dr. Rio Satria, SHI, ME.Sy., Hakim Yustisial Kamar Agama MA RI. Menurut pemaparan Dr. Rio terdapat dua hal yang melatarbelakangi pembahasan ini, yakni efektifitas penyeragaman nomenklaur nama pengadilan dan perubahan pada PERMA No. 7 Tahun 2015. Berdasarkan latar belakang dan usulan-usulan tersebut, diharapkan PTA Surabaya dapat memenuhi rekomendasi, antara lain ; klasifikasi data nama Pengadilan berdasarkan nama kabupaten/kota atau nama Ibu Kota/Kabupaten. Menentukan nama pengadilan di seluruh Indonesia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melibatkan pihak-pihak terkait seperti kementerian/lembaga serta Badan Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !