Menuju Peradilan Modern: PTA Surabaya Ikuti Sosialisasi Elektronik Akta Cerai (EAC) Ditjen Badilag MA RI
Surabaya, 19 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menggelar sosialisasi nasional terkait penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) secara virtual melalui platform Zoom pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dan diikuti oleh 412 satuan kerja (satker) Pengadilan Agama dari seluruh Indonesia. Tak ketinggalan pula PTA Surabaya yang diwakili oleh Panitera, Panitera Muda Hukum, beserta para staff kepaniteraan, turut serta menghadiri sosialisasi virtual di ruang co-working.
Acara dibuka dengan sambutan dari Itjah Minantika, SE, SH, MH, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Ditjen Badilag MA RI. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa aplikasi EAC ini merupakan implementasi digital dalam penerbitan akta cerai di lingkungan peradilan agama. Dengan adanya sistem yang telah terintegrasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) akan sangat mendukung dalam mewujudkan akta cerai secara elektronik ini.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Badilag dalam mendigitalisasi layanan peradilan, khususnya dalam hal penerbitan akta cerai. Kepala Seksi Bimbingan Ditjen Badilag MA RI, Pranata Surga, SH, M.Kom., selaku pimpinan proyek EAC ini hadir sebagai pemateri. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini terbagi dalam tiga sesi utama, yakni: alur kerja EAC, mekanisme penggunaan aplikasi EAC, serta sesi uji coba langsung aplikasi.
Aplikasi EAC sendiri telah resmi dibuka sejak 16 Juni 2025. Melalui aplikasi ini, para pihak dalam perkara perceraian dapat mengunduh akta cerai secara elektronik tidak hanya melalui Pengadilan Agama tempat perkara diproses, tetapi juga secara mandiri dari mana saja, selama mereka memiliki akun EAC masing-masing.
Di akhir kegiatan sosialisasi, peserta diajak mengikuti simulasi langsung penggunaan aplikasi EAC. Uji coba tersebut meliputi proses generate akta cerai, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta generate salinan putusan (salput) secara serentak.
Ditjen Badilag menegaskan bahwa penerapan sistem EAC akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Juli 2025. Dengan dimulainya implementasi ini, penggunaan blanko akta cerai manual akan dihentikan, dan seluruh penerbitan akta cerai akan dilakukan melalui sistem digital.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas layanan peradilan agama, serta mempermudah akses bagi masyarakat pencari keadilan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !