Lagi-Lagi Berhasil, Wakil Ketua PA Kota Kediri Damaikan Sengketa Kewarisan dalam Mediasi
Lagi-Lagi Berhasil, Wakil Ketua PA Kota Kediri Damaikan Sengketa Kewarisan dalam Mediasi
Tanggal Rilis Berita : 07 Agustus 2024, Pukul 19:20 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

 

Kediri, 07 Agustus 2024 - Menegakkan keadilan dan mewujudkan kedamaian bagi masyarakat pencari keadilan menjadi tujuan utama kinerja Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri. Kali ini upaya tersebut kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilan mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui kinerja mediasi. Tidak main-main, kali ini sengketa kewarisan dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2024/PA.Kdr yang telah manju dua kali di PA Kota Kediri berhasil di damaikan oleh Hakim Mediator.

Whats-App-Image-2024-08-07-at-16-16-59-1

Bertempat di Ruang Mediasi PA Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., Wakil Ketua PA Kota Kediri yang ditetapkan sebagai mediator dalam perkara tersebut menunjukkan profesionalismenya selama proses mediasi berlangsung. "Tidak mudah, keberhasilan mediasi tersebut telah melalui rangkaian proses mediasi yang dilakukan sebanyak 4 kali hingga pada akhirnya mencapai kesepakatan pada hari ini" tutur Ibu Wakil Ketua. Pada saat proses mediasi, Ibu Wakil Ketua PA Kota Kediri selaku mediator berhasil menjembatani perbedaan pendapat dan membantu mereka menemukan titik temu melalui pendekatan yang holistik dan persuasif. Para Pihak sepakat untuk membagi bagian waris berdasarkan pembagian ilmu faraidl tanah waris yang disengketakan telah disepakati untuk dijual, dan apabila terjual hasilnya dalam bentuk uang rupiah dibagi sesuai dengan bagian masing-masing.

Whats-App-Image-2024-08-07-at-16-16-59-2

Mediator telah menuangkan hal-hal yang disepakati kedalam naskah Kesepakatan Perdamaian untuk ditandatangani para pihak dan mediator selanjutnya diserahkan (dilaporkan) kepada Ketua Majelis pemeriksa perkara tersebut, yaitu Bapak Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. Perkara yang terdaftar secara e-court tersebut masih berlanjut ke agenda selanjutnya secara e-litigasi. Telah disepakati bersama masih terdapat 3 tahapan agenda persidangan yang telah tertuang kedalam court calendar.

Whats-App-Image-2024-08-07-at-16-16-59

Bu Hermin menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Tentunya proses mediasi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prsoedur Mediasi di Pengadilan. Beliau juga menambahkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.