Tingkatkan Kualitas Hasil Putusan Melalui Bimbingan Teknis Hukum Wakaf
Tingkatkan Kualitas Hasil Putusan Melalui Bimbingan Teknis Hukum Wakaf
Tanggal Rilis Berita : 24 Agustus 2024, Pukul 13:28 WIB, Telah dilihat 56 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Jum'at (23/08/24) Ketua PA Lamongan H. Ridwan Fauzi, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Husnawati, S.Ag., M.H., beserta Hakim dan Tenaga Teknis lainnya mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Bertempat di Ruang Media Center, Tema yang diangkat pada Bimbingan Teknis kali ini tentang Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan. Dimulai pukul 08.00 WIB, bertindak sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Selain PA Lamongan, bimbingan teknis juga diikuti hakim dan tenaga teknis seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 
 

MC-2-1


Pada hari sebelumnya Kamis (22/08/24) peserta bimtek telah mengikuti pre-test dan dilanjutkan dengan post-test Jum'at Sore pukul 18.00 WIB. Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. dalam pemaparannya menjelaskan tentang Hukum Wakaf Dalam Putusan Pengadilan. Terdapat enam unsur dalam Wakaf, diantaranya Wakif, Nazhir, Harta Benda Wakaf, Ikrar Wakaf, Peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Nazhir sendiri dibagi menjadi tiga jenis yakni Perseorangan, Organisasi dan Badan Hukum. 
 

Screenshot-20240824-132021-You-Tube


Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dijelaskan bahwa Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Oleh karena itu Wakaf apabila hukumnya sah maka mempunyai konsekuensi mengikat. Dalam perkara sengketa wakaf, Descente (pemeriksaan setempat) diperlukan guna memastikan objek sengketa wakaf. Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian peruntukan benda wakaf. 
 

MC2


Dalam proses sengketa wakaf, terdapat beberapa hal yang dapat terjadi ketika berhadapan dengan pihak langsung. Pertama, Akta Ikrar Wakaf atau dokumen lain terkait wakaf diklaim palsu oleh pihak. Kedua, Alat bukti yang diajukan pihak berupa fotokopi tanpa menunjukkan aslinya. Ketiga, Pihak menghadirkan saksi ahli serta pihak dapat mengajukan bukti autentik & bukti surat biasa. Diharapkan melalui bimbingan teknis tersebut meningkatkan wawasan para aparatur peradilan tentang Hukum Wakaf sehingga berdampak pada kualitas hasil putusan yang meningkat.