Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB, tempat di Ruang Wakil Ketua dilakukan monitoring kinerja posbakum pada triwulan 3 tahun 2024. Dalam kegiatan monev yang dilaksanakan di ruangan Wakil Ketua ini dari Tim Monev PA Lumajang dihadiri oleh :
1. Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., Wakil Ketua, selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang ;
2.Drs. Mohammad Hafiz Bula, M.H., selaku Hakim Pengawas Bidang ;
3.Dra. Siti Mu'arofah Sa'adah, M.H. selaku Hakim Pengawas Bidang ;
4.Dra. Nur Sholehah, M.H., selaku Hakim Bidang ;
5.H. Khadimul Huda, S.H.,M.H. selaku Panitera ;
6.Achmad Chozin, S.H. selaku Sekretaris.
Sedangkan dari LBH MAS Lumajang dihadiri oleh :
1.Budi Setiono, S.H., M.H. selaku Ketua LBH MAS Lumajang ,
2.Irfan Tantowi, S.H., selaku petugas administrasi Posbakum ;
3.Prayoga, S.H., selaku Petugas Administrasi Posbakum.
Acara monev dibuka oleh Achmad Chozin, S.H., dengan bersama-sama membaca Basmalah, Bismillahirrahmanirrahim. Dilakukan dengan harapan dan tujuan mudah-mudahan monitoring dan evaluasi atas kinerja posbakum ini nantinya bisa menjadikan Posbakum PA Lumajang semakin bekerja lebih profesional. Diharapakan Posbakum juga bisa meningkatkan kualitas layanannya dalam memberikan layanan bantuan hukum berupa pembuatan surat gugatan/permohonan, konsultasi hukum dan advice sesuai yang diamanatkan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Setelah acara dibuka oleh Sekretaris, lalu dilanjutkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang dengan memberikan arahan dan petunjuk kepada Ketua LBH MAS beserta anggotanya selaku pelaksana Posbakum di PA Lumajang. Beliau menyatakan bahwa LBH MAS Lumajang, selaku lembaga bantuan hukum yang telah ditunjuk sebagai pelaksana Posbakum di PA Lumajang harus benar-benar profesional dan benar-benar memberikan layanan yang prima kepada masyarakat/para pihak yang datang di PA Lumajang dalam pembuatan surat gugatan/permohonan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membayar biaya advokat. Disamping itu Wakil Ketua PA Lumajang selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang juga memerintahkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAS, selaku pelaksana Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA Lumajang agar tidak melakukan hal-hal yang mengakibatkan turunnya pelayanan di PA Lumajang, selain itu diharapkan LBH MAS selaku pelaksana Posbakum juga menghindari adanya diskriminasi terhadap para pihak yang dilayani dan tetap menjaga integritas, hindari pemungutan biaya kepada para pihak yang telah dibantu dalam pembuatan surat gugatan/surat permohonan, konsultasi hukum maupun advice. “Pada intinya, para pihak yang dibantu adalah benar-benar orang-orang yang tidak mampu dalam membayar biaya advokat,” tegas beliau.
Selanjutnya Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES, juga memberikan kesempatan kepada para Hakim Pengawas Bidang untuk memberikan arahan dan petunjuknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAS Lumajang yang telah ditunjuk sebagai pelaksana Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PA Lumajang terkait temuan di persidangan yang pertama. Temuan dari Drs.Muhammad Hafiz Bula,M.H., menyampaikan dihadapan Ketua LBH MAS selaku pelaksana Posbakum di PA Lumajang, terkait pembuatan surat gugatan/surat permohonan harus lebih teliti lagi jangan sampai nama para pihak tidak sesuai dengan buku nikah atau tidak sesuai dengan KTP dan KK, semua identitas harus diteliti lagi sebelum dicetak dan dibawa ke bagian PTSP di meja satu bagian pendaftaran. Di samping itu untuk alamat harus jelas terutama alamat dari pihak Tergugat atau pihak Termohon, karena ditemukan seringkali terjadi kekeliruan baik dari identitas maupun alamat yang akhirnya pada saat proses pemeriksaan persidangan masih ada kesalahan-kesalahan, oleh karena itu dimohon Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAS Lumajang yang ditunjuk sebagai pelaksana Posbakum harus lebih cermat dan teliti lagi.
Selanjutnya setelah dari Drs.Muhammad Hafiz Bula, M.H., selesai memberikan koreksinya, kemudian Wakil Ketua mempersilahkan kepada Dra.Siti Mu'arofah Sa'adah,M.H., selaku Hakim Pengawas Bidang untuk memberikan koreksinya terhadap kinerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAS yang ditunjuk sebagai pelaksana Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Selaku Hakim Pengawas Bidang Dra.Siti Muarofah Sa'adah, S.H., memberikan koreksinya kepada LBH MAS Lumajang yang bertugas di Posbakum PA Lumajang, terkait lamanya pisah-pisahan yang ditulis di surat gugatan/surat permohonan harus sesuai saat disampaikan di depan petugas yang berada di ruang Posbakum. Jangan sampai terjadi antara yang tertera di dalam surat gugatan atau surat permohonan ada perbedaan ketika dilakukan pemeriksaan di persidangan.
Kemudian setelah Dra.Siti Muarofah Sa'adah, S.H., selesai memberikan koreksinya dilanjutkan Hakim Pengawas Bidang berikutnya yaitu Dra. Nur Sholehah, M.H., untuk memberikan arahan dan koreksinya terhadap temuan-temuan di persidangan terkait pembuatan surat gugatan/surat permohonan yang dibuat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAS Lumajang yang telah ditunjuk sebagai petugas Posbakum di PA Lumajang. Adapun temuan dari Dra. Nur Sholehah, M.H., selaku Hakim Pengawas bidang saat di persidangan adalah sebagai berikut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAS harus bisa memposisikan diri saat di ruang Posbakum posisinya sebagai Ketua LBH MAS yang telah ditunjuk sebagai pelaksana Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PA Lumajang, bukan sebagai Advokat atau Kuasa Hukum dan tidak diperbolehkan menjadi Kuasa Hukum bagi para pihak yang telah diproses di ruang Posbakum PA Lumajang, dan dilarang melakukan transaksi pembayaran apapun di ruang Posbakum. Disamping itu Yang Mulia Ibu Dra.Nur Sholehah, M.H., selaku Hakim Pengawas Bidang juga berpesan kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAS Lumajang sebagai petugas pelaksana Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA Lumajang, juga harus tetap menjaga Integritas selama melaksanakan tugas sebagai petugas Posbakum di Kantor Pengadilan Agama Lumajang.
Selanjutnya dari para Yang Mulia Hakim Pengawas Bidang setelah menyampaikan beberapa koreksinya dan temuan terkait teknis di persidangan , H. Khadimul Huda, S.H., M.H., juga berpesan kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAS Lumajang yang ditunjuk sebagai petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA Lumajang. Beliau berharap kepada agar LBH MAS Lumajang tetap profesional dalam melaksanakan tugas sebagai petugas layanan di Pos Bantuan Hukum dan tetap jaga integritas. Setelah Panitera menyampaikan arahannya dilanjutkan Achmad Chozin,S.H., Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga menyampaikan sedikit arahannya kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAS bersama dengan anggotanya agar menjaga ketertiban dan kerapian diruangan Posbakum serta tetap jaga profesionalitas dan integritas dalam pemberian layanan para pihak di Posbakum, juga terhadap para pihak yang dilayani diharapkan sesuai dengan antrian yang telah ditetapkan serta dihindari adanya diskriminasi dalam memberikan layanan para pihak yang meminta layanan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PA Lumajang.