Surabaya, 30 Agustus 2024 - Pengadilan Agama Surabaya kembali mengambil langkah penting dalam penanganan eksekusi perkara dengan menggelar kegiatan lanjutan koordinasi Pra Eksekusi Pengosongan untuk perkara nomor 01/Pdt.Eks/2022/PA.Sby. Kegiatan ini dilakukan bersama guna memastikan kelancaran dan ketertiban proses eksekusi yang akan dilaksanakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan koordinasi bertempat di Polres Surabaya, dihadiri oleh Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., dan didampingi oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Surabaya, Bapak M Agus Syamsul Arief, S.H. Selain itu, berbagai pihak yang terkait, termasuk kuasa pemohon eksekusi, perwakilan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat, serta aparat setempat, turut hadir untuk berkoordinasi terkait pengamanan dan teknis pelaksanaan eksekusi. Semua pihak yang terlibat menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga kelancaran dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah teknis yang perlu diambil oleh semua pihak yang terlibat, terutama terkait dengan pengamanan dan penegakan hukum selama proses eksekusi berlangsung. Eksekusi pengosongan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga diperlukan koordinasi yang matang agar berjalan sesuai prosedur dan aman. Proses ini juga mencerminkan pentingnya kerjasama antar lembaga dalam menjalankan tugas yang melibatkan kepentingan hukum masyarakat.
Selain membahas aspek keamanan, rapat koordinasi ini juga menyoroti prosedur administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sebelum pelaksanaan eksekusi. Semua pihak sepakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan menjalankan tugas masing-masing dengan profesionalisme yang tinggi. Pengadilan Agama Surabaya dan Polres Surabaya berharap bahwa eksekusi pengosongan dapat terlaksana tanpa hambatan, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, dan menjadi contoh pelaksanaan hukum yang adil dan transparan.