Surabaya, 12 September 2024 - Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan serangkaian kegiatan penting di Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan ini meliputi Layanan Konsultansi, Reviu, Evaluasi, Monitoring dan Evaluasi, Liaison Officer, serta Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, juga dilaksanakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Probity Audit, dan Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 12 September 2024 bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja Pengadilan Agama Surabaya berjalan sesuai dengan standar akuntabilitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga pengawas, serta memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaan Layanan Konsultansi, Badan Pengawasan memberikan kesempatan kepada Pengadilan Agama Surabaya untuk melakukan konsultasi terkait kendala operasional dan teknis yang dihadapi, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja. Kegiatan ini juga memberikan masukan yang konstruktif bagi peningkatan tata kelola peradilan. Kegiatan Reviu dan Evaluasi difokuskan pada penilaian terhadap berbagai aspek operasional di Pengadilan Agama Surabaya, termasuk akuntabilitas keuangan dan kinerja. Tim Badan Pengawasan melakukan penilaian secara mendalam untuk memastikan bahwa semua kegiatan di pengadilan telah berjalan sesuai dengan prosedur, baik dalam hal administrasi maupun layanan publik. Selain itu, Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilakukan untuk meninjau sejauh mana implementasi berbagai program dan kebijakan di Pengadilan Agama Surabaya, termasuk hasil dari evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa setiap program telah berjalan sesuai dengan sasaran dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Probity Audit dan Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan untuk mengkaji kepatuhan Pengadilan Agama Surabaya terhadap peraturan terkait pengadaan. Kegiatan audit ini bertujuan untuk meminimalkan potensi penyimpangan dan memastikan transparansi dalam setiap proses pengadaan.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Liaison Officer yang berperan sebagai penghubung antara Pengadilan Agama Surabaya dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta lembaga pengawas lainnya, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Liaison Officer bertugas untuk mengkoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan telah dijalankan dengan baik. Dalam penutupannya, Ketua Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Bapak Sahreza Harahap menyampaikan apresiasi atas kesiapan Pengadilan Agama Surabaya dalam mengikuti setiap tahapan kegiatan ini. Hasil dari kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta kualitas pelayanan Pengadilan Agama Surabaya kepada masyarakat. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung guna terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta pelayanan yang lebih baik bagi para pencari keadilan.