Koordinasi Surat Kabar Jawa Pos “Radar Semeru” Terkait Tingkat Perceraian Dan Faktor Penyebabnya Tahun 2024 Di Pengadilan Agama Lumajang
Koordinasi Surat Kabar Jawa Pos “Radar Semeru” Terkait Tingkat Perceraian Dan Faktor Penyebabnya Tahun 2024 Di Pengadilan Agama Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 19 September 2024, Pukul 14:06 WIB, Telah dilihat 66 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Koordinasi Surat Kabar Jawa Pos “Radar Semeru” Terkait Tingkat Perceraian Dan Faktor Penyebabnya Tahun 2024 Di Pengadilan Agama Lumajang

 

WhatsApp Image 2024 09 19 at 2.18.16 PM

Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 pukul 08.00 WIB, Wartawan Jawa Pos “Radar Semeru”, Bapak Muhammad Hasbi MZ berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Lumajang terkait tingkat perceraian dan faktor penyebabnya yang diajukan oleh masyarakat di Pengadilan Agama Lumajang pada tahun 2024. Humas Pengadilan Agama Lumajang, Ibu Dra. Nur Sholehah, M.H. menyambut kedatangan Wartawan Jawa Pos tersebut dengan memberikan informasi yang bertempat di ruang tunggu tamu lantai 2 Pengadilan Agama Lumajang. Humas Pengadilan Agama Lumajang menyampaikan bahwa di tahun 2024 ini tampaknya angka perceraian di Pengadilan Agama Lumajang bakal bertambah cukup banyak hingga akhir tahun 2024 nanti. Pada akhir bulan Agustus 2024 ini sudah ada 1.965 perkara perceraian yang diajukan oleh masyarakat di Pengadilan Agama Lumajang.

“Adanya perselisihan karena ekonomi menjadi faktor dominan yang menyebabkan terjadinya keretakan dalam rumah tangga” tutur Ibu Dra. Nur Sholehah, M.H. Disusul faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan tidak adanya kebahagiaan dalam rumah tangga mereka. Dari perkara perceraian tersebut, pengajuan dari pihak istri (cerai gugat) merupakan perkara yang lebih banyak yaitu sebesar 1.453 perkara dibandingkan pangajuan dari pihak suami (cerai talak) yang berjumlah 512 perkara.

WhatsApp Image 2024 09 19 at 1.33.21 PM

“Jumlah cerai gugat yang dominan ini karena adanya pengaruh eksternal yaitu saat ini perempuan lebih mudah mengekperesikan dirinya, punya keberanian dan rasa percaya diri, sehingga ketika mereka tidak mendapatkan kebahagiaan dalam rumah tangganya, mereka lebih memilih untuk bercerai” tutur Humas PA Lumajang. Selanjutnya Humas Pengadilan Agama Lumajang menjelaskan bahwa permohonan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Lumajang belum seluruhnya termasuk kategori final. Hal ini karena perkara perceraian ini masih ada yang sedang proses, perkaranya masih berjalan dan belum diputus.

“Faktor lain penyebab terjadinya perceraian karena kurang matangnya masyarakat tentang pernikahan, sehingga banyak kasus perceraian yang diajukan oleh pasangan muda” tambah Humas PA Lumajang. Lebih lanjut Ibu Dra. Nur Sholehah, M.H. menjelaskan bahwa banyak kasus perceraian di Pengadilan Agama Lumajang yang diajukan oleh masyarakat yang masih usia produktif, lebih banyak dari mereka yang mengajukan pada usia di atas 50 tahun. Penyampaian informasi Humas PA Lumajang kepada media massa tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilakukan oleh PA Lumajang.