Jombang, 19 September 2024
Sehubungan dengan undangan surat No. 800.2.4.1/621/415.38/2024 tanggal 2 September 2024 perihal Permohonan Narasumber pada tanggal 19 September 2024. Adapun Pengadilan Agama ini diundang menjadi narasumber dalam rangka Peningkatan Peran Stakeholder dan Mitra Kerja Dalam Rangka Penurunan Angka Stunting dengan Pencegahan Perkawinan Anak. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketua Pengadilan Agama Jombang menugaskan Panitera, Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. untuk menjadi narasumber dalam mengisi acara tersebut. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Fatma Jombang, dan PA Jombang menjadi narasumber yang pertama. Acara kemudian dibuka oleh MC, serta dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa. Untuk sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dr. Pudji Umbaran, M.KP. Acara ini diselenggarakan untuk terus peningkatan peran seluruh stakeholder dalam menurunkan angka stuntung melalui pencegahan pernikahan dini, “ungkap beliau.
Selanjutnya untuk narasumber yang pertama oleh Panitera PA Jombang, Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. Dalam paparannya beliau menjelaskan terkait Pencehagan Pernikahan Anak Melalui Peraturan Desa/Kelurahan, perlindungan anak ini merupakan kewajiban negara, pemerintah dan masyarakat dan orang tua dan keluarga sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Panitera PA Jombang juga memaparkan data permohonan dispensasi nikah yang terdaftar di PA Jombang, untuk tahun 2021 sejumlah 472 perkara, tahun 2022 sejumlah 392 perkara, tahun 2023 sejumlah 360 perkara dan hingga bulan Agustus Tahun 2024 telah terdaftar sejumlah 202 perkara.
Dari data yang telah mengajukan permohonan dispensasi nikah yang terus meningkat perlu terus sosialisasi dan penegakan aturan untuk perlindungan anak ini, peran seluruh stakeholder menjadi sangat penting. Beberapa penyebab perkawinan anak yang mendaftar di PA Jombang antara lain : Ekonomi dan Kemiskinan, nilai budaya, perilaku remaja (kehamilan yang tidak dikehendaki), ketidaksetaraan gender dan mengikuti kehendak orang tua. Setelah dilakukan pemaparan oleh Panitera PA Jombang diberikan waktu untuk tanya jawab, semoga melalui sinergi antar stakeholder ini dapat memberikan wawasan dan manfaat kepada masyarakat luas dalam upaya penurunan angka stunting dengan pencegahan perkawinan anak. (andre)