Jum’at, 11 Oktober 2024, Pengadilan Agama Situbondo berpartisipasi dalam Seminar Nasional Waris yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini merupakan acara dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seminar dimulai pada pukul 13.00 WIB diikuti melalui aplikasi Zoom Meeting, serta disiarkan langsung melalui Badilag TV dan disaksikan di Media Center. Peserta terdiri dari Tenaga Teknis Pengadilan Agama Situbondo, termasuk Panitera, Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan. Selain itu, seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama juga hadir secara daring.
Tema seminar yang diangkat adalah “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)”. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, S.H., M.H., menggarisbawahi pentingnya pemahaman tentang waris dalam konteks hukum. Ia menyatakan, "Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman kita mengenai manfaat polis asuransi syariah dalam peradaban hukum waris." Hal ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi para praktisi hukum. Menurutnya, seminar semacam ini juga menjadi forum untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan antar pengadilan. Para peserta diharapkan dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam praktik sehari-hari.
Narasumber pertama dalam seminar ini adalah Bondan Margono dari Prudential Sharia. Ia menjelaskan pro dan kontra manfaat polis asuransi syariah sebagai bagian dari bandel waris. Narasumber kedua dari OJK juga memberikan penjelasan tentang manfaat polis asuransi syariah dalam konteks hukum waris. Prof. Dr. Drs. KH M. Amin Suma, BA, SH, MA, MM., dari HISSI, memberikan penjelasan mendalam mengenai dhawabith dan hudud harta yang berkaitan dengan tirkah. Pemaparannya membantu peserta untuk memahami batasan dan hak-hak yang dimiliki dalam pengelolaan warisan. Narasumber Yudi Hermawan, S.H.I., Hakim Yustisial Dirjen Badilag, menjelaskan tentang argumentasi di balik kedudukan manfaat polis asuransi sebagai tirkah dalam putusan pengadilan. Penjelasannya memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana sistem hukum dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.
Seminar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dinamis, di mana peserta dapat berdiskusi langsung dengan narasumber. Diskusi ini memberikan wawasan baru bagi para peserta tentang tantangan dan peluang yang ada. Menurut para narasumber, interaksi ini penting untuk mendalami isu-isu kompleks yang berkaitan dengan waris. Dengan dilaksanakannya seminar ini, Pengadilan Agama Situbondo menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman hukum di kalangan praktisi. Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam lingkungan peradilan agama. Diharapkan, semua peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik hukum sehari-hari.