KOPI GIRAS Jilid III, Tingkatkan Kemampuan Administrasi Perkara Banding Elektronik
KOPI GIRAS Jilid III, Tingkatkan Kemampuan Administrasi Perkara Banding Elektronik
Tanggal Rilis Berita : 16 Oktober 2024, Pukul 15:18 WIB, Telah dilihat 64 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Kegiatan Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi (KOPI GIRAS) Jilid III telah dilaksanakan secara daring pada Selasa, 15 Oktober 2024. Kegiatan ini dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama satu jam secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Pengadilan Agama Malang mengikuti kegiatan tersebut di Ruang Media Center. Kegiatan ini dihadiri pula oleh seluruh aparatur bidang kepaniteraan dari 37 satker di seluruh wilayah PTA Surabaya.

Acara Kopi Giras diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Malang, Bapak Drs. H. Dulloh, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum, Bapak Happy Agung Setiawan, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan, Ibu Hj. Leni Hidayati, S.E., S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan, Ibu Homsiyah, S.H., M.H., dan seluruh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Malang. Tema pada kegiatan KOPI GIRAS kali ini adalah Pelaksanaan Administrasi Permohonan Banding Elektronik. Kegiatan tersebut dipandu oleh dua Analis Perkara Peradilan PTA Surabaya, Fitriana Wahyu Setyaningsih, S.H., dan Lena Nursiska, S.M., yang bertugas sebagai pembawa acara.

 

Narasumber pertama Ibu Dra. Hj. Muzayyanah, M.H selaku Panitera Muda Banding PTA Surabaya. Mantan Panitera PA Bangil ini menyampaikan terkait pelaksanaan administrasi permohonan banding elektronik telah diatur pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 363/KMA/SK/XJJ/2022. Beliau juga menghimbau kepada kepaniteraan pengadilan agar memastikan seluruh dokumen elektronik berkas perkara pengajuan banding, baik bundel A maupun bundel B, benar-benar valid.

Narasumber selanjutnya adalah Bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti Bagian Kepaniteraan Hukum PTA Surabaya. Lelaki yang pernah menjadi Panitera PA Malang ini menyampaikan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan banding serta perbedaan prinsip antara banding manual dan banding elektronik. Setelah penyampaian materi dari 2 narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta zoom yang hadir. Kegiatan Kopi Giras kali ini diharapkan dapat memperkaya wawasan dan pemahaman tentang teknis penggunaan E-Banding sehingga dapat meningkatkan efektivitas proses peradilan yang cepat dan biaya ringan.