Pengelolaan PNBP yang Efektif: PA Situbondo Simak Arahan dari Biro Keuangan MA
Pengelolaan PNBP yang Efektif: PA Situbondo Simak Arahan dari Biro Keuangan MA
Tanggal Rilis Berita : 17 Oktober 2024, Pukul 10:04 WIB, Telah dilihat 127 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Biro Keuangan Mahkamah Agung RI menjadi salah satu narasumber dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Rabu, 16 Oktober 2024 di Pasuruan. Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Pengadilan Agama Situbondo serta pengadilan agama se Jawa Timur. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan dan teknis pelaksanaan PNBP di lingkungan Mahkamah Agung. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Galuh Admiati, S.E., M.M., Kepala Sub Bagian PNBP Peradilan, Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung. "Kami ingin memastikan bahwa semua pengelola PNBP memahami tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas ini," ujarnya. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung dapat lebih transparan dan akuntabel.

WhatsApp Image 2024 10 17 at 10.02.35

Dalam pemaparannya, Galuh Admiati menyampaikan kebijakan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan PNBP sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengelolaan PNBP yang efisien dan tepat sasaran. "PNBP bukan hanya sekadar pendapatan, tetapi juga merupakan sumber anggaran baru yang penting bagi operasional pengadilan," jelasnya. Dengan adanya izin penggunaan kembali dana PNP MA sebesar 40%, PNBP menjadi semakin strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum dan reformasi birokrasi. Galuh juga menyoroti pentingnya pelaksanaan yang konsisten terhadap kebijakan yang ada. "Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci sukses dalam pengelolaan keuangan," tambahnya.

WhatsApp Image 2024 10 17 at 10.02.35 1

Narasumber juga memaparkan realisasi PNBP Mahkamah Agung yang mencapai 96,59%, sementara realisasi PNBP wilayah PTA Surabaya sebesar 70,54%. "Kami berharap setiap pengadilan dapat meningkatkan realisasi PNBP untuk mendukung program-program yang telah ditetapkan," ungkap Galuh. Hal ini menjadi penting agar semua pengadilan dapat berkontribusi dalam mendanai operasional dan peningkatan layanan. Diskusi mengenai realisasi ini mengundang respons positif dari peserta, yang menyadari pentingnya peran masing-masing dalam mencapai target tersebut. Kegiatan ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi semua pihak.

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah teknis penyetoran PNBP yang harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penyetoran dimulai saat penerimaan instrumen kepada kasir, dan setiap penerimaan uang PNBP sebelum jam 12 siang harus disetor di hari yang sama. "Ini adalah langkah untuk menghindari perbedaan waktu antara tanggal setor dengan tanggal buku," jelasnya. Penerimaan uang PNBP setelah jam 12 siang harus disetor di hari berikutnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan dan efisiensi dalam proses pengelolaan keuangan. Dengan penegasan ini, diharapkan semua pengelola dapat menjalankan prosedur dengan lebih disiplin. Selain itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan PNBP yang dilakukan pada 20 Mei 2024. Temuan ini menjadi perhatian penting bagi semua peserta, agar mereka dapat memperbaiki setiap kekurangan yang ada. Kegiatan Bimtek ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait pengelolaan PNBP.