Malang, 17 Januari 2025 Bertempat di Ruang Media Center PA Malang, seluruh Calon Hakim (Cakim) Pengadilan Agama Malang mengikuti audiensi dan diskusi dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring melalui kanal zoom. Acara yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 10.30 WIB ini diikuti oleh Calon Hakim Peradilan Agama Angkatan IV dari berbagai wilayah. Kegiatan ini diseleranggakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 044/DJA/DL.1.10/2/2025 tanggal 8 Januari 2025.
Acara dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Beliau memberikan sambutan serta arahan kepada seluruh cakim. Dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan acara audiensi dan diskusi yang disampaikan oleh Pengurus Senat Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama Bapak Ahyar Siddiq, S.E.I, M.H.I.
Kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari Cakim Peradilan Agama Angkatan IV untuk melakukan silaturahim dan berkomunikasi antara junior kepada senior di Dirjen Badilag. Adapun tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang Sinergitas Badan Peradilan Agama dengan Calon Hakim Peradilan Agama serta kebijakan strategis dan mekanisme kerja di lingkungan Peradilan Agama bagi Calon Hakim Peradilan Agama. Audiensi ini merupakan bagian dari upaya penguatan kompetensi calon hakim sebelum mereka bertugas.
Acara dilanjutkan sambutan dari Senat Cakim Peradilan Agama, Fahri Siagian, S.H. Selanjutnya pemaparan materi dari Sekretaris Jenderal Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.H. dan Dirbinganis Badilag, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Pembahasan audiensi dan diskusi tersebut membahas pola mutasi dan promosi hakim, pola komunikasi dengan Dirjen Badilag, peluang short course di Kuwait, izin belajar dan pencantuman gelar, penangguhan cuti, dan lain sebagainya. Di akhir acara ditutup dengan diskusi serta tanggapan untuk memperoleh pemahaman yang diharapkan sebagai bekal seluruh Cakim nantinya dalam bertugas sebagai seorang Hakim.