Kraksaan, 20 Januari 2025 – Pengadilan Agama Kraksaan melakukan pemeriksaan setempat (PS) terkait harta bersama dalam perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dra. Siti Rohmah, M.Hum. dengan didampingi oleh dua anggota majelis, Drs. Moch Bahrul Ulum, M.H. dan Bustani,S.Ag., M.M., M.H. serta Panitera Pengganti, Dini Rininda. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk menilai secara langsung objek harta yang menjadi sengketa dalam perkara nomor 2xx1/Pdt.G/2024/PA.Krs. Pelaksanaan pemeriksaan ini dimulai pada pukul 12:00 WIB sampai dengan pukul 14:30 WIB.
Objek yang diperiksa berada pada dua lokasi yang berbeda namun masih dalam wilayah Yurisdiksi PA Kraksaan. Dua objek yang diperiksa adalah tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Kaliamas, Perum Griya Kencana, Desa Kedungdalem, Kec. Dringu, Kab. Probolinggo dan tanah sawah yang berada di Desa Pabean, Kec. Dringu, Kab. Probolinggo. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik guna mendalami status kepemilikan dan pembagian harta bersama yang menjadi objek perkara di Pengadilan Agama Kraksaan. “Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk memastikan semua aspek dalam perkara harta bersama ini dapat dipertimbangkan dengan objektif. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan bijaksana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Rohmah.
Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari tahapan persidangan yang diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang tepat dan adil. Selanjutnya, proses persidangan akan terus berlanjut untuk memutuskan pembagian harta bersama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketua Majelis Hakim, Siti Rohmah, menyatakan bahwa pemeriksaan setempat merupakan langkah penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait harta yang sedang disengketakan. “Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka terlindungi. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat memberikan kejelasan dalam penyelesaian perkara ini,” ungkap Siti Rohmah.
Pemeriksaan setempat berlangsung lancar dengan kehadiran pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Selain itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi terkait keberadaan dan kondisi objek harta bersama yang menjadi sengketa. Proses pemeriksaan setempat diharapkan dapat mempercepat proses persidangan dan memberikan kejelasan mengenai pembagian harta bersama yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini. Pemeriksaan setempat ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim dalam sidang-sidang berikutnya. (AI/FP)