Pengadilan Agama Malang gelar persidangan virtual melalui zoom meeting di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Malang. Persidangan virtual ini dilaksanakan pada Senin, 17 Februari 2025 pukul 13.30 WIB. Persidangan kali ini untuk pemeriksaan perkara Penetapan Ahli Waris nomor 34/Pdt.P/2025/PA.Mlg.
Pada persidangan kali ini bertindak sebagai Majelis Hakim adalah Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. selaku Hakim Ketua, Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H. dan Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H. selaku Hakim Anggota serta Bapak Mochamad Reza, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti. Perkara ini didaftarkan di pengadilan agama malang pada 16 Januari 2025 melalui e-Court. e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
Pemohon I, II dan III mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Malang, namun Pemohon I berdomisili di Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Karang. Dikarenakan jarak yang cukup jauh, maka atas perintah dari Majelis Hakim, pemeriksaan terhadap Pemohon I dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjung Karang secara virtual melalui zoom meeting. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang hadir di Pengadilan Agama Malang.
Pengadilan Agama Malang mengambil langkah cepat dalam adaptasi persidangan virtual ditengah kecanggihan teknologi modern. Persidangan secara virtual ini diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Hal ini tentu dapat menghemat waktu dan biaya sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan.