Malang, 18 Februari 2025. Drs. H. Misbah, M.H.I. - Ketua PA Kab. Malang menghadiri acara Pembukaan Kampung Hukum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Tujuan diadakannya pameran Kampung Hukum adalah untuk memfasilitasi akses seluas-luasnya bagi pengguna layanan pengadilan dan masyarakat umum terkait informasi kebijakan hukum dari Mahkamah Agung RI serta berbagai lembaga hukum di Indonesia. Selain itu, diperkenalkan pula beragam produk layanan inovatif yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI sebagai upaya progresif dalam modernisasi dan reformasi sistem peradilan. Kehadiran Ketua PA Kab. Malang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penyebarluasan wawasan hukum yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat.
Talkshow di hari pertama pada Kampung Hukum Mahkamah Agung telah diselenggarakan dengan tema Peradilan Berintegritas Melalui Pemanfaatan AI (Artificial Intelligence). Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Prof. Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH Universitas Jember Dr. Ermanto Fahamahsyah, S.H., M.H.. Selain Talkshow, terdapat pendirian booth pameran dari berbagai badan dan lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung RI serta kementerian/lembaga di Indonesia, termasuk organisasi profesi hakim (Ikatan Hakim Indonesia). Sebanyak 28 kementerian/lembaga turut berpartisipasi dengan menghadirkan booth dalam Kampung Hukum.
Ketua PA Kab. Malang menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, berbagai program seperti konsultasi hukum gratis dan simulasi sidang turut menjadi bagian dari acara ini. “Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam sistem hukum yang berlaku” ucap beliau. Selain itu, dengan adanya Kampung Hukum, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, PA Kab. Malang berkomitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat. Kampung Hukum menjadi wadah bagi warga untuk mengenal lebih dalam tentang prosedur hukum dan peran lembaga peradilan. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara peradilan agama dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat demi terciptanya kehidupan berkeadilan.