Pengadilan Agama Probolinggo kembali menerima kunjungan, kali ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo bersama jajarannya pada Kamis, 20 Februari 2025. Bertempat di Ruang Wakil Ketua PA Probolinggo, kunjungan tersebut disambut hangat oleh Wakil Ketua (Bapak H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H.), Hakim (Bapak Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H.), Sekretaris (Bapak Mohammad Ainur Rofiq, S.H.), Panitera (Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H.), serta Kasubag Kepegawaian dan Ortala (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.). Sebelum memasuki Ruang Wakil Ketua, rombongan dari Kejari Kota Probolinggo disambut terlebih dahulu di Ruang Resepsionis.
Dalam kunjungan tersebut, pihak dari Kejari Kota Probolinggo membahas mengenai rencana program kerja Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo sebagai pengacara negara untuk mengajukan itsbat nikah dan perwalian sebagai kewenangan Pengadilan Agama. Masyarakat Probolinggo yang belum punya buku nikah nantinya akan diinventarisasi dan dikoordinir untuk mengisbatkan pernikahannya dengan biaya negara. Tentunya hal tersebut disambut dengan baik oleh Pengadilan Agama Probolinggo selaku lembaga peradilan agama.
Dalam rangka mensukseskan program tersebut, Bapak H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Probolinggo menyampaikan kesiapan PA Probolinggo untuk membantu semaksimal mungkin. Pelaksanaan program tersebut juga akan terlaksana dengan maksimal dengan melibatkan kolaborasi dengan Pemerintah Kota untuk melaksanakan sidang terpadu yang melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan lembaga terkait. Harapannya, masyarakat akan semakin terbantu karena semua dokumen kependudukan bisa diperoleh dalam satu agenda kegiatan.
Itsbat Nikah adalah pengesahan atas pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Singkatnya, itsbat nikah merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan atas pernikahan yang belum tercatat agar pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum atau dianggap sah menurut hukum negara. Selain sebagai bukti sahnya pernikahan, pentingnya itsbat nikah adalah dalam rangka menjamin hak-hak istri dalam pernikahan terutama jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun, serta melindungi hak-hak anak, misalnya dalam pembuatan akta kelahiran, passport, dan hak waris. Tim Medsos