Wujud Transparansi Peradilan, PA Kab. Malang Laksanakan Pemeriksaan Setempat Terkait Sengketa Harta Bersama
Wujud Transparansi Peradilan, PA Kab. Malang Laksanakan Pemeriksaan Setempat Terkait Sengketa Harta Bersama
Tanggal Rilis Berita : 26 Februari 2025, Pukul 11:34 WIB, Telah dilihat 21 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 25 Februari 2025. PA Kab. Malang melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara harta bersama dengan nomor perkara 4958/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg. Pemeriksaan ini dipimpin secara langsung oleh Ketua PA Kab. Malang, Drs. H. Misbah, M.H.I. selaku Ketua Majelis Hakim, bersama majelis hakim dan Panitera Pengganti PA Kab. Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan kondisi objek sengketa secara langsung di lokasi. Pemeriksaan setempat ini merupakan wujud komitmen PA Kab. Malang dalam menegakkan keadilan dengan memastikan bahwa putusan yang diambil berdasarkan fakta di lapangan.

Whats-App-Image-2025-02-25-at-15-20-57

Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilakukan berdasarkan permohonan dari para pihak yang terlibat dalam perkara. Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim meninjau secara langsung batas-batas dan kondisi fisik tanah yang menjadi objek sengketa. Majelis hakim turut mendengar keterangan dari saksi-saksi serta pihak yang bersengketa guna memperkuat data yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Dengan meninjau langsung lokasi sengketa, majelis hakim dapat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai kondisi yang dipersengketakan.

Drs. H. Misbah, M.H.I. menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari asas peradilan yang transparan dan akuntabel. “ Mengingat segala keputusan yang diambil oleh majelis hakim harus didasarkan pada fakta dan dapat dipertanggungjawabkan, oleh karena itu pemeriksaan harus dilaksanakan secara langsung ke lokasi. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan kebenaran yang disampaikan oleh para pihak” tegas beliau. Selain itu, pemeriksaan setempat ini dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak. 

Whats-App-Image-2025-02-25-at-15-20-57-1

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel. Dengan menghadirkan semua pihak secara langsung di lokasi, PA Kab. Malang dapat memastikan bahwa tidak ada informasi yang dimanipulasi oleh para pihak terkait. Langkah ini juga bertujuan untuk menghindari sengketa yang terjadi secara terus-menerus akibat kurangnya data dalam perkara harta bersama. Oleh karena itu, proses ini menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

PA Kab. Malang akan memastikan bahwa semua proses dilakukan secara objektif dan transparan. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat ketidakjelasan status hukum atas objek sengketa. Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa PA Kab. Malang mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani perkara harta bersama. PA Kab. Malang berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.