Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan sidang teleconference pada Kamis, 17 April 2025, bertempat di Ruang Sidang 2. Sidang ini digelar bersama dengan Pengadilan Agama Pasuruan dalam perkara Gugatan Waris Nomor 1614/Pdt.G/2024/PA.Pas. Dalam sidang tersebut, seorang saksi ahli dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo dihadirkan untuk memberikan keterangan. "Kami menghadirkan saksi ahli guna memperlihatkan keaslian sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa," ujar Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum.
Saksi ahli tersebut didampingi langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Situbondo selama proses sidang berlangsung. Melalui teleconference, saksi ahli memperlihatkan sertifikat asli kepada majelis hakim dan para pihak yang bersangkutan. Objek gugatan dalam perkara ini adalah sebidang tanah di Kelurahan Mimbaan dan sebidang tanah di Desa Sumberkolak.
Sidang teleconference ini merupakan salah satu bentuk inovasi Pengadilan Agama Situbondo dalam memanfaatkan teknologi untuk memperlancar proses peradilan. Penggunaan teleconference memungkinkan keterlibatan berbagai pihak yang berada di lokasi berbeda tanpa harus hadir secara fisik. Dengan metode ini, sidang tetap berjalan efektif dan efisien meskipun ada jarak geografis yang memisahkan. Hal ini sejalan dengan upaya modernisasi sistem peradilan di Indonesia.
Saksi ahli dari BPN Kabupaten Situbondo memiliki peran penting dalam sidang ini. Ia bertugas memverifikasi dan menunjukkan keaslian sertifikat tanah yang disengketakan. Hadirnya saksi ahli memberikan kepastian hukum kepada majelis hakim dan para pihak terkait. Proses verifikasi dilakukan secara transparan dan tersistem melalui teleconference. Hal ini juga memudahkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengamati langsung dokumen yang dipertanyakan. Dengan demikian, sidang berjalan dengan lancar dan penuh kejelasan.