Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Laksanakan Eksekusi Bangunan Rumah Permanen
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Laksanakan Eksekusi Bangunan Rumah Permanen
Tanggal Rilis Berita : 29 April 2025, Pukul 15:48 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Pengadilan Agama Kabupaten Madiun melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Kab.Mn. Objek yang dieksekusi berupa satu unit bangunan rumah permanen yang berada di wilayah Desa Jiwan, Kabupaten Madiun. Eksekusi ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Permohonan eksekusi diajukan oleh pihak yang berhak berdasarkan putusan tersebut. Kegiatan berlangsung pada hari Senin, 28 April 2025, dengan pengamanan yang ketat.

Tim eksekusi dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun terdiri dari Panitera dan petugas pendamping lainnya. Tim ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, tim didampingi oleh Kepala Desa Jiwan dan aparat dari Polres Kota Madiun. Kehadiran mereka bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses berjalan aman. Semua pihak yang terlibat bekerja secara kooperatif dan profesional.

20250428-123238

Eksekusi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan pendekatan humanis. Pengadilan memastikan bahwa hak semua pihak dihormati dan dipenuhi selama proses berlangsung. Tidak terjadi perlawanan atau hambatan berarti selama kegiatan eksekusi dilaksanakan. Warga sekitar juga mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Situasi di lokasi tetap kondusif hingga eksekusi selesai dilaksanakan.

Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata dari fungsi peradilan dalam memberikan kepastian hukum. Lembaga peradilan juga mengapresiasi kerja sama dari aparat desa dan kepolisian dalam mendukung kelancaran tugas negara. Harapannya, kegiatan ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga.