Selasa, 6 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Kota Kediri bersilaturahim sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama PT Pos Indonesia Cabang Kediri. Kegiatan berlangsung di Kantor Pos Cabang Kediri dan dihadiri Ketua PA Kota Kediri Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., Wakil Ketua Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., Panitera Mashudi, S.Ag., M.H., Sekretaris Ricky Riyyanno, S.E., S.H., M.H., serta para staf. Kepala Kantor Pos Kediri Khoirul Auliya Lubis beserta jajarannya turut hadir dalam pertemuan ini. Evaluasi ini difokuskan pada evaluasi pemanggilan para pihak berperkara melalui surat tercatat yang dikirim oleh PT Pos. Kegiatan ini dilakukan karena banyak ditemui kendala dalam proses pemanggilan.
Pengadilan Agama Kota Kediri membawa daftar inventarisir permasalahan pemanggilan yang selama ini terjadi. Salah satu kendala yang sering muncul adalah alamat pihak yang dipanggil tidak jelas atau tidak dikenal oleh petugas pos. Selain itu, terdapat pula surat yang ditujukan kepada penerima yang hanya disebut namanya saja tanpa disertai keterangan hubungan kekerabatannya dengan pihak seperti “pamannya” atau “ibunya”. Kondisi ini tentu menghambat proses penyelesaian perkara. PA Kota Kediri berharap permasalahan tersebut dapat segera diatasi. Evaluasi ini juga menjadi sarana untuk memperbaiki sistem pemanggilan agar lebih efektif.
PT Pos Indonesia menjelaskan secara rinci mekanisme pengantaran surat tercatat yang digunakan dalam pemanggilan perkara. Setiap surat dikirim dengan standar operasional prosedur yang mengharuskan adanya tanda terima dari pihak penerima. Namun, kendala di lapangan seperti alamat yang tidak ditemukan atau pihak yang tidak dikenal sering kali menjadi penghambat utama. PT Pos menegaskan pentingnya kejelasan alamat dan identitas penerima dalam setiap surat yang dikirim. Mereka juga menjelaskan bahwa seluruh pengiriman mengacu pada SOP nasional yang telah ditetapkan. Komunikasi yang baik antara Pengadilan Agama dan PT Pos menjadi kunci keberhasilan proses pengiriman.
Dalam kesempatan ini, PT Pos juga menyampaikan beberapa kendala teknis yang kerap dihadapi oleh petugas di lapangan. Salah satunya adalah penerima surat yang tidak berada di rumah atau tidak bersedia menerima surat panggilan. PT Pos meminta dukungan dari PA Kota Kediri untuk memperhatikan detail data penerima agar proses pengiriman bisa lebih akurat. PA Kota Kediri merespons positif dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dari sisi administrasi. Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama dan koordinasi harus terus diperkuat. Tujuannya adalah agar proses pemanggilan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak menghambat persidangan.