Perkuat Literasi Hukum, Wakil Ketua PA Kab. Malang Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Wadung
Perkuat Literasi Hukum, Wakil Ketua PA Kab. Malang Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Wadung
Tanggal Rilis Berita : 22 Mei 2025, Pukul 14:44 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 22 Mei 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya mendekatkan akses keadilan melalui kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Wakil Ketua PA Kab. Malang – H. A. Zahri, M.H.I. hadir sebagai narasumber utama dalam acara tersebut. Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen PA Kab. Malang dalam hal mendekatkan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.

image host

Dalam penyuluhan tersebut, Wakil Ketua PA Kab. Malang – H. A. Zahri, M.H.I. menyampaikan materi seputar hukum keluarga, termasuk perkara perceraian, nafkah, hak asuh anak, serta pentingnya pencatatan pernikahan. Beliau menekankan bahwa banyak persoalan hukum muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur yang benar. “Edukasi hukum menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi sengketa yang dapat merugikan kedua belah pihak” ucap beliau. Materi disampaikan secara komunikatif dan mudah dipahami oleh peserta.

Wakil Ketua PA Kab. Malang – H. A. Zahri, M.H.I.  juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi ke pengadilan apabila menghadapi masalah hukum. Beliau menjelaskan bahwa pengadilan agama bukan hanya tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga memberikan pelayanan informasi dan mediasi. Selain itu, beliau mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada informasi keliru yang bersumber dari praktik tidak resmi. Kesadaran hukum yang baik akan membantu masyarakat membuat keputusan yang tepat dan sesuai aturan.

image host

Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka memperluas literasi hukum. Wakil Ketua PA Kab. Malang berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin di desa-desa lainnya. Penyuluhan hukum menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga peradilan dalam membangun kepercayaan dan pemahaman bersama. Dengan masyarakat yang sadar hukum, diharapkan tercipta lingkungan sosial yang harmonis, tertib, dan berkeadilan.