Wujudkan Peradilan Inklusif Wakil Ketua PA Kab. Malang Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Kidangbang
Wujudkan Peradilan Inklusif Wakil Ketua PA Kab. Malang Lakukan Penyuluhan Hukum di Desa Kidangbang
Tanggal Rilis Berita : 12 Juni 2025, Pukul 16:01 WIB, Telah dilihat 23 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 12 Juni 2025. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang - H. A. Zahri, S.H., M.H.I. melakukan penyuluhan hukum di Desa Kidangbang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PA Kab. Malang untuk mewujudkan peradilan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat Desa Kidangbang menyambut kegiatan ini dengan antusias. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. 

image host

Dalam penyuluhan tersebut,  H. A. Zahri, S.H., M.H.I. menyampaikan berbagai materi terkait hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan waris. Beliau menjelaskan proses berperkara di Pengadilan Agama serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa takut atau bingung dalam menghadapi persoalan hukum” tegas beliau. Penjelasan disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat. Warga Desa Kidangbang diberi kesempatan bertanya langsung dan menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Wakil Ketua PA Kab. Malang menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan dan masyarakat dalam menciptakan ketertiban hukum. Beliau berharap kegiatan penyuluhan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana membangun komunikasi langsung antara pengadilan dan masyarakat. Hal ini penting untuk mendukung visi PA Kab. Malang dalam memberikan pelayanan peradilan yang humanis dan transparan bagi masyarakat. 

image host

Dengan terlaksananya kegiatan ini, PA Kab. Malang membuktikan komitmennya dalam memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum di Desa Kidangbang menjadi bukti nyata bahwa PA Kab. Malang tidak hanya sebagai tempat memutus perkara, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam memberikan pemahaman hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk mengurangi sengketa melalui pemahaman sejak dini. PA Kab. Malang akan terus berinovasi dalam mewujudkan peradilan yang inklusif, edukatif, dan berpihak kepada masyarakat.