Malang, 03 Juli 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang berpartisipasi dalam kegiatan rapat koordinasi finalisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2025–2029. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang secara daring melalui Platform Zoom Meeting. Dalam kegiatan ini, PA Kab. Malang diwakili oleh Panitera Muda Permohonan – Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H.. Kehadiran beliau menjadi bentuk komitmen lembaga peradilan agama dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak.
Rapat koordinasi memiliki tujuan untuk menyempurnakan dokumen RAD yang akan menjadi acuan lintas sektor. PA Kab. Malang diwakili oleh Panitera Muda Permohonan – Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. sebagai wujud komitmen dalam mendukung kebijakan strategis tersebut. Sebagai lembaga yang turut menangani perkara dispensasi nikah, keterlibatan PA Kab. Malang menjadi hal yang relevan dan penting. Partisipasi ini juga menjadi forum komunikasi lintas instansi terkait upaya perlindungan anak di Kabupaten Malang.
Panitera Muda Permohonan – Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan ini membuka ruang bagi lembaga peradilan untuk menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman praktik hukum yang selama ini dijalankan. Sinergi antara pemerintah daerah dan peradilan sangat penting dalam menekan angka perkawinan anak. “PA Kab. Malang siap berkontribusi dalam bentuk kebijakan dan edukasi hukum kepada masyarakat” ujar beliau.
Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang menunjukkan dukungannya terhadap pembangunan daerah yang responsif terhadap isu perlindungan anak. Penyusunan RAD yang komprehensif menjadi langkah awal untuk membangun sistem pencegahan yang efektif. Keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi program. PA Kab. Malang berharap kolaborasi ini terus berlanjut dalam bentuk nyata di lapangan.