Demi meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melaksanakan Verifikasi Berkas Perkara Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Pasean pada hari Senin (07/07/2025). Layanan ini merupakan inovasi dari Pengadilan Agama Pamekasan yang diberi nama Inovasi Pelayanan Integrasi Area Pengadilan Agama Pamekasan (PINTAR PAS). Verifikasi berkas dilakukan bertujuan untuk akurasi data dan kecepatan layanan administrasi dalam proses pendaftaran permohonan itsbat nikah.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Hakim Pengadilan Agama Pamekasan – Bapak Robeth Amrulloh Jurjani, S.H., beserta Panitera Muda Gugatan – Ibu Jamaliyah, S.Ag., beberapa Staf Pengadilan Agama Pamekasan. Turut Hadir juga beberapa Perangkat Desa dan Masyarakat sekitar Kecamatan Pasean. Dalam kegiatan tersebut juga ada beberapa layanan yang di lakukan oleh Pengadilan Agama Pamekasan diantaranya Informasi Perkara, Pendaftaran Perkara, Pengambilan Produk Pengadilan, dan Sosialisasi.
Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat di wilayah kecamatan, sehingga mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan hukum. Pelaksanaan kegiatan ini sama seperti di kantor Pengadilan Agama Pamekasan. Masyarakat yang berada di daerah Pantura (Pantai Utara) dari pulau Madura menyambut baik layanan yang diberikan oleh Pengadilan agama Pamekasan ini.
Berdasarkan testimoni para pihak, kegiatan ini sangat membantu, karena jarak tempuh ke Kantor Kecamatan Pasean lebih dekat dibandingkan ke Kantor Pengadilan Agama Pamekasan. “Alhamdulillah dengan adanya layanan PINTAR PAS di Kantor Kecamatan Pasean, kami sangat merasa terbantu dan sangat membantu, terima kasih Pengadilan Agama Pamekasan maju terus Pengadilan Agama pamekasan”. Tutur Ayu Karina warga Kecamatan Pasean. Semoga dengan inovasi Pengadilan Agama Pamekasan ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.(ril)