Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretaris dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, serta petugas Posbakum. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menilai kinerja layanan Posbakum selama periode berjalan dan mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki. Dengan hasil monitoring dan evaluasi yang komprehensif, diharapkan layanan Posbakum dapat semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.HES., menyampaikan dalam sambutannya, “Evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum yang kami berikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.” Ia juga menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan. Dalam proses monitoring, tim mengevaluasi berbagai aspek layanan Posbakum, mulai dari proses pendaftaran hingga pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
Petugas Posbakum diminta untuk memberikan laporan terkait kendala dan tantangan yang mereka hadapi selama memberikan layanan. Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo menambahkan, “Kami ingin memastikan setiap warga yang membutuhkan bantuan hukum mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat.” Selain itu, evaluasi juga mencakup penilaian terhadap dokumentasi dan administrasi yang mendukung operasional Posbakum. Hal ini dilakukan agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya beberapa hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal penyediaan informasi dan komunikasi kepada masyarakat. Petugas Posbakum diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami oleh para pencari keadilan. Selain itu, pengelolaan administrasi juga perlu diperbaiki agar data layanan dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses. Dengan perbaikan ini, diharapkan pelayanan Posbakum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.