Menindaklanjuti surat dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 60/BUA.6/HK1.2.55/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, dilaksanakan kegiatan diskusi terkait muatan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring pada hari Selasa, 15 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga selesai dan diikuti oleh para Ketua dan Kepala Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, serta para hakim dari seluruh Indonesia.
Pengadilan Agama Tulungagung turut ambil bagian aktif dalam kegiatan ini. Ketua PA Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H., Wakil Ketua, H. Mihdar, S.Ag., M.H., serta seluruh hakim PA Tulungagung mengikuti diskusi dengan antusias. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua PP IKAHI, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Ketua Kelompok Kerja RUU Jabatan Hakim, Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., yang menjelaskan secara rinci struktur dan isi draf RUU tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Prof. Yanto menjelaskan bahwa draf RUU Jabatan Hakim terbaru terdiri dari X Bab dan 75 pasal. Materi utama yang menjadi fokus dalam diskusi kali ini mencakup pengaturan mengenai insentif kerja hakim, mekanisme pengadaan calon hakim, serta ketentuan masa jabatan hakim di berbagai tingkatan. Hal ini menunjukkan bahwa RUU tersebut tidak hanya mengatur kedudukan formal hakim, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan dan rekrutmen yang profesional.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam RUU ini adalah ketentuan tentang masa jabatan. Dalam draf tahun 2025 disebutkan bahwa masa jabatan hakim tingkat pertama ditetapkan hingga usia 67 tahun, sedangkan hakim tinggi pada tingkat banding hingga usia 70 tahun. Sementara itu, untuk Hakim Agung, masa jabatan maksimal adalah 15 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan selama 5 tahun berdasarkan syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam RUU.
Tak kalah penting, RUU Jabatan Hakim 2025 juga memuat klausul mengenai hak imunitas hakim. Hak ini memberikan perlindungan hukum kepada hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya, khususnya dalam aspek teknis yudisial, sebagai bentuk dukungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan para hakim dapat memberikan masukan yang konstruktif guna menyempurnakan regulasi yang kelak menjadi dasar hukum penting dalam menjaga martabat dan profesionalitas jabatan hakim di Indonesia.