Hakim Pengadilan Agama Situbondo turut serta dalam Diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang digelar secara daring pada Selasa, 15 Juli 2025 di media center. Kegiatan tersebut diikuti secara antusias oleh para hakim, kepala pengadilan tingkat pertama, dan banding dari seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting. Acara dimulai tepat pukul 08.00 WIB, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung sebagai bentuk penghormatan terhadap negara dan institusi peradilan. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya RUU Jabatan Hakim dalam memperkuat posisi dan martabat hakim.
Beliau menyatakan, “RUU ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa hakim adalah pejabat negara yang harus dihormati dan dilindungi.” Paparan utama disampaikan oleh Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., selaku Ketua Kelompok Kerja RUU Jabatan Hakim, yang memaparkan secara detail materi muatan rancangan undang-undang tersebut. Beliau menjelaskan, “RUU ini akan mengatur secara komprehensif status, hak, kewajiban, serta fasilitas yang melekat pada jabatan hakim.” Pemaparan ini menjadi titik awal diskusi yang berlangsung interaktif dan penuh semangat.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung, di mana para peserta diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, pertanyaan, serta masukan terkait RUU Jabatan Hakim. Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai usulan dan kritik membangun dari seluruh peserta. Keikutsertaan Pengadilan Agama Situbondo dalam diskusi ini menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan kepentingan hakim di tanah air. Komitmen tersebut sejalan dengan urgensi RUU Jabatan Hakim untuk mengatasi berbagai permasalahan di lembaga peradilan, seperti dualisme status, kurangnya jaminan kesejahteraan, dan sistem pengawasan yang belum optimal.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan tercipta kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan manajemen hakim. Selain itu, RUU Jabatan Hakim juga diharapkan dapat mencegah praktik-praktik tercela yang berpotensi mencederai keadilan dan kredibilitas peradilan. Kehadiran Pengadilan Agama Situbondo dalam diskusi ini menjadi bukti nyata bahwa suara hakim sangat penting dalam proses legislasi nasional. Dengan semangat kolaborasi, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi mewujudkan peradilan yang independen, adil, dan bermartabat.