Sebagai tindak lanjut dari pertemuan strategis antara Ketua Mahkamah Agung RI dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Mahkamah Agung RI bergerak cepat dengan menggelar sosialisasi peluang dan pemanfaatan rumah subsidi pemerintah. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Selasa, 22 Juli 2025, dan diikuti oleh Plt. Sekretaris, Kasubbag PTIP, serta Tim Keuangan dari Pengadilan Agama Tulungagung Kelas 1 A. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur peradilan mengenai fasilitas rumah bersubsidi yang disiapkan pemerintah demi mendukung kesejahteraan pegawai.
Sosialisasi ini terselenggara berkat kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta turut dihadiri oleh para pimpinan pengadilan dari seluruh Indonesia. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Dr. Sri Haryati, S.Pi., M.Si., menekankan pentingnya ASN memahami skema dan kemudahan program ini agar dapat memanfaatkannya secara optimal. Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H., yang menyambut baik sinergi antar lembaga ini sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur pengadilan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam kegiatan ini adalah rencana serah terima 5.000 unit rumah subsidi kepada aparatur pengadilan paling lambat pada 19 Agustus 2025. Sugiyanto menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo atas perhatian terhadap kebutuhan perumahan bagi aparatur peradilan. Diharapkan penyediaan rumah layak dan terjangkau ini akan menjadi penyemangat bagi para pegawai dalam menjalankan tugas-tugas yudisial di seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
Selain paparan kebijakan, sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Kementerian PKP yang menjelaskan secara teknis mengenai prosedur pengajuan, kerja sama dengan pengembang, hingga pengawasan mutu bangunan. Program ini diharapkan dapat memperluas akses terhadap hunian yang aman dan nyaman melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam memberikan pelayanan publik yang prima.