img-logo img-logo
Kolaborasi Serempak Perlindungan Perempuan dan Anak Se-Jawa Timur
Kolaborasi Serempak Perlindungan Perempuan dan Anak Se-Jawa Timur
Tanggal Rilis Berita : 30 Juli 2025, Pukul 13:46 WIB, Telah dilihat 47 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menghadiri acara Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Pemenuhan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Jawa Timur pada Selasa, 29 Juli 2025. Penandatanganan ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pemerintah Provinsi Surabaya. Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan nomor : 3702/KPTA.W13-A/KP1.1.6/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan sinergi program tentang upaya Perlindungan Perempuan dan Anak pasca perceraian Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa. Acara berlangsung pada pukul 15.00 WIB di Taman Candra Wilwatikta, Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Pasuruan. Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Panitera PTA Surabaya Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo, S.M., Ketua Pengadilan Agama se- Jawa Timur, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (P3AK) serta Pencatatan Sipil, Kepala Bagian Hukum, Kepala yang membidangi kerja sama daerah, Kepala Perangkat Daerah dan para pimpinan wilayah Organisasi Wanita Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Timur.

Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H. M.H. dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan penandatanganan PKS pemenuhan dan percepatan perlindungan hak perempuan dan anak hari ini. Hal ini didasari dengan adanya hak-hak perempuan dan anak yang sudah terlindungi akan tetapi belum penuh. Oleh karena itu dilaksanakanlah PKS antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Organisasi Wanita dengan Pengadilan Tinggi Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pengadilan Agama.

Pada acara inti, PKS ditandatangani oleh Kepala Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur dengan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H., serta oleh lima pimpinan organisasi perempuan tingkat wilayah Jawa Timur bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H.. Selanjutnya penandatanagnan PKS Kepala Dinas P3AK Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan para Ketua Pengadilan Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Untuk diketahui, PA Kota Malang telah melaksanaakan PKS yang sama dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang pada September 2024.

Setelah penandatanganan, Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh OPD serta Ketua PTA Surabaya dan seluruh Ketua Pengadilan Agama se- Jawa Timur yang hadir atas inisiasi kegiatan ini. Sambutan berikutnya disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si.. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur DP3AK Kabupaten/Kota, Ketua PTA Surabaya dan Pengadilan Agama se- Jawa Timur yang selalu mengupayakan sinergitas perlindungan hak perempuan dan anak.

Partisipasi Ketua Pengadilan Agama Kota Malang dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam mendukung upaya perlindungan bagi kelompok rentan. Melalui perjanjian kerja sama yang disepakati, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara lembaga terkait. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, khususnya setelah terjadinya perceraian.