Wujudkan Pengadilan Inklusif; PA. Kab. Madiun Berikan Layanan Khusus Disabilitas
Wujudkan Pengadilan Inklusif; PA. Kab. Madiun Berikan Layanan Khusus Disabilitas
Tanggal Rilis Berita : 02 Juni 2022, Pukul 13:29 WIB, Telah dilihat 127 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Madiun (Kab), 02 Juni 2022. Dalam rangka mewujudkan pengadilan inklusif, yakni memastikan adanya kesetaraan dan hak yang sama di hadapan hukum untuk semua golongan termasuk kelompok rentan dan disabilitas sesuai dengan peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Peyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama, PA Kab. Madiun berikan layanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas, yang terwujud dalam sarana prasarana khusus, diantaranya; Toilet Khusus Disabilitas, Parkir Prioritas, Petugas Pelayanan Khusus Disabilitas, Kursi Roda dan Alat Bantu Jalan, Jalur Khusus Disabilitas (Guiding Block), serta Ramp Miring.

Tidak hanya itu, Demi menjaga dan mempertahankan capaian pelayanan prima A***** yang sudah didapat, PA Kab. Madiun juga sediakan dan kembangkan layanan PTSP Online yang ramah disabilitas, yang dilengkapi fitur ramah disabilitas, yang memudahkan para tunanetra, baik ringan, setengah berat, maupun berat untuk dapat mengakses PTSP Online dengan mudah.

PTSP Online Ramah Disabilitas PA. Kab Madiun bisa di akses di https://ptsponline.pa-kabmadiun.go.id/ (NM)