Pa-ngawi.go.id, Ngawi - Jum’at (28/10/22). Pengadilan Agama Ngawi melakukan pemeriksaan setempat dalam objek sengketa bersama berupa tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Dusun Jati Kecamatan Karangjati Ngawi, dalam perkara Harta Bersama dengan penggugat Harisa Setiawan dan tergugat Endras Tutik
Perkara “gono goni” tersebut telah berhasil damai oleh Hakim Mediator PA Ngawi. Bapak Burhan Sholihin wakil ketua PA Ngawi yang telah mendamaikan keduanya tanggal 19 oktober 2022 kemarin” ucap Muh. Nasikhin, Selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini
Bertempat di Kantor Jatipuro Kecamatan Karangjati Ngawi, Sidang Pemeriksaan Setempat dilaksanakan. Dengan dihadiri selain penggugat dan tergugat juga dihadiri oleh Kuasa penggugat dan tergugat serta keluarga dan saksi penggugat dan tergugat. Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota H. Shobirin dan Chairul Anwar serta Panitera Daroini memeriksa terhadap objek yang termuat dalam diktum.
Berita selengkapnya :
https://www.web.pa-ngawi.go.id/en/seputar-peradilan/ketua-pimpin-pemeriksaan-setempat-di-jatipuro-karangjati