img-logo img-logo
Dukung Tata Kelola Lebih Baik: Pengadilan Agama Tulungagung Hadiri Sosialisasi Hasil Monev Rumah Dinas
Dukung Tata Kelola Lebih Baik: Pengadilan Agama Tulungagung Hadiri Sosialisasi Hasil Monev Rumah Dinas
Tanggal Rilis Berita : 22 September 2025, Pukul 22:10 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Pada Senin, 22 September 2025, dilaksanakan Sosialisasi Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kesesuaian Data Penghuni Rumah Negara pada Aplikasi SIMAN dengan Potongan Gaji. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai melalui Zoom Meeting. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai pengelolaan sewa rumah dinas yang dinilai belum sesuai ketentuan. Sosialisasi ini diikuti oleh satuan kerja di lingkungan peradilan agama, baik tingkat banding maupun tingkat pertama. Kehadiran perwakilan dari berbagai pengadilan menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola rumah dinas secara lebih akuntabel.

WhatsApp Image 2025-09-22 at 11.54.28_7736b3e1.jpg

Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Tulungagung diwakili oleh Riky Yohana, S.E., M.H., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Dita Amelia, A.Md.Ak., selaku Bendahara Penerimaan. Keduanya hadir untuk menyimak sekaligus menindaklanjuti arahan terkait kesesuaian data penghuni rumah negara. Peserta lain yang hadir meliputi Sekretaris, pejabat subbagian tata usaha, subbagian umum dan keuangan, serta operator Aplikasi SIMAN dari masing-masing pengadilan. Keterlibatan PA Tulungagung menjadi bagian penting dalam memastikan data yang ada pada sistem sesuai dengan kondisi lapangan. Hal ini diharapkan dapat mendukung keteraturan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

WhatsApp Image 2025-09-22 at 11.54.28_54d778d2.jpg

Materi sosialisasi disampaikan dengan mengacu pada sejumlah dasar hukum. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2018. Selain itu, turut menjadi acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik negara. Materi juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 81/LHP/XVI/05/2022. Dengan dasar hukum tersebut, peserta diharapkan memahami payung regulasi yang mengatur pengelolaan rumah negara.

WhatsApp Image 2025-09-22 at 11.54.28_64f8f00e.jpg

Selain pemaparan dasar hukum, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai sumber data dan metodologi yang digunakan dalam monev. Analisis dilakukan dengan metode perbandingan silang (cross-checking) antara data SIMAN dan potongan sewa dari KOMDANAS. Hasil monitoring kemudian disampaikan terkait kelengkapan informasi data, keterangan penghuni, potongan sewa rumah, hingga besaran nilai sewa yang tercatat. Penyampaian ini menjadi landasan penting untuk melakukan pembenahan administrasi.

Selanjutnya, dipaparkan pula tahapan tindak lanjut yang perlu dilaksanakan satuan kerja. Tahap pertama adalah mengakses tautan data hasil monitoring, kemudian membaca data yang telah disediakan, dan terakhir menindaklanjuti sesuai temuan yang ada. Mekanisme ini bertujuan agar setiap pengadilan dapat segera memperbaiki data yang belum sesuai. Dengan demikian, hasil monev tidak hanya berhenti sebagai laporan, tetapi juga menghasilkan langkah konkret. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan rumah negara di lingkungan peradilan agama semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.