Bangil, 6 Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) Bangil kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan diskusi. Ketua PA Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H., beserta Wakil Ketua mengikuti Zoom meeting bergengsi bertajuk "Perisai Badilum" Episode ke-10, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI.
Diskusi interaktif ini mengusung tema, yaitu "Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum". Isu eksekusi, yang sering disebut sebagai "mahkota ketua pengadilan," memang dikenal penuh tantangan dan kerap menimbulkan permasalahan di lapangan. Oleh karena itu, webinar ini menjadi forum penting untuk mencari jalan keluar atas berbagai hambatan tersebut.
Acara tersebut dihelat secara hybrid, dengan pertemuan luring di Gedung Sekretariat MA di Jakarta dan diikuti secara daring oleh ratusan satuan kerja di lingkungan peradilan se-Indonesia. Kehadiran pimpinan PA Bangil dalam ruang media center mereka menunjukkan keseriusan dalam menyerap setiap materi yang disampaikan.
Sebagai narasumber utama, tampil sosok yang sangat kompeten di bidangnya, yakni Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., yang menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Keahlian dan pengalaman beliau menjadi jaminan bahwa pembahasan mengenai eksekusi perdata akan dikupas secara mendalam dan tuntas.
Dalam pemaparannya, YM Suharto menyoroti berbagai problematika yang muncul, mulai dari resistensi pihak terhukum, tumpang tindih kepemilikan objek sengketa, hingga persoalan administrasi dan pengawasan. Beliau menekankan bahwa eksekusi yang berhasil tidak hanya membutuhkan ketegasan, tetapi juga kecermatan hukum.
Keikutsertaan Ketua PA Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H., dan Wakil Ketua merupakan langkah proaktif institusi untuk memastikan bahwa aparatur mereka memiliki pemahaman yang seragam dan mutakhir mengenai tata cara eksekusi perdata. Hal ini vital mengingat Pengadilan Agama juga memiliki tugas berat dalam mengeksekusi putusan terkait harta bersama dan sengketa waris.
Dengan mengikuti "Perisai Badilum" ini, PA Bangil berharap dapat mengimplementasikan praktik eksekusi perdata yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung.#ih..