Ketua PA Kota Madiun Nur Chotimah, S.H.I., M.A. dan Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris serta aparatur PA Kota Madiun mengikuti launching Aplikasi e-Bundling Badan Peradilan Agama MA RI secara virtual pada Rabu (2/11/2022).
Acara yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilag MA RI tersebut digelar secara hybrid bertempat di Commad Center Badilag MA RI dan diikuti secara virtual oleh aparatur Peradilan Agama seluruh Indonesia. Hadir secara langsung Dirjen Badilag MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dr. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Administrasi Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. dan Sekretaris Drs Arief Hidayat, S.H., M.M. beserta Pejabat Eselon III dan IV Badilag MA RI.
E- Bundling di launching langsung oleh Dirjen Badilag MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi Aplikasi e- Bundling ini merupakan hasil pemikiran Badilag MA RI tentang bagaimana perkara yang menyatakan banding sudah bisa sampai Pengadilan Agama Tingkat Banding melalui aplikasi. Dengan berkasnya sudah masuk kedalam aplikasi e- Bundling sambil melengkapi persyaratan sesuai dengan hukum acara, permohonan, kontra banding maupun memori banding dan kelengkapan-kelengkapan berkas dapat dikawal dan diricek oleh majelis bayangan di Pengadilan Tinggi Agama.
“Jadi begitu berkas perkas perkara dinyatakan banding, berkas perkara dikirim dan masuk kedalam aplikasi kemudian PTA membuat majelis bayangan untuk perkara tersebut yang bertujuan untuk membaca materi hukum putusan yang diputus oleh Pengadilan Agama kemudian sambil mengecek kelengkapan-kelengkapan dan kekurangan dari berkas tersebut dan ini merupakan kelebihan dari aplikasi e- Bundling. Jika berkas sudah dikoreksi oleh majelis bayangan dan dinyatakan lengkap maka dikirim ke PTA kemudian diberikan nomor perkara. Selanjutnya hari berikutnya ditetapkan majelis bayangan dan majelis bayangan sebagai majelis dalam perkara tersebut dengan panitera pengganti kemudian tidak lama hingga 3 (tiga) hari sudah diputus karena sudah menguasai problem hukum yang ada dalam perkara tersebut. Karena Badilag MA RI ingin menerapkan asas peradilan yang cepat dan sederhana. Oleh sebab itu inovasi aplikasi e-Bundling ini merupakan aplikasi yang luar biasa dalam rangka menguatkan SDM Teknologi Informasi dan Prosedur Pemahaman Teknologi Informasi serta Kecepatan layanan kepada para pencari keadilan dengan memberikan keadilan dan manfaat asas hukum tersebut.”, ungkap Dirjen Badilag MA RI.
Dirjen Badilag MA RI mengakhiri acara ini dengan memberikan arahan pembinaan hasil kunjungan kerja ke Australia bersama Mahkamah Agung RI. Beliau menghimbau kepada seluruh aparatur Peradilan Agama agar selalu kerja ikhlas demi mewujudkan Peradilan Agama berpredikat A Excellent berkelas dunia.